Semarang
ARMSD Usulkan Lahan Pesisir seluas 1.425,59 Ha Sebagai Obyek Reforma Agraria Perkotaan
Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) mengajukan lahan seluas 1.425,59 hektare (Ha) di kawasan pesisir
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) mengajukan lahan seluas 1.425,59 hektare (Ha) di kawasan pesisir untuk masuk sebagai kawasan reforma agraria perkotaan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengajuan reforma agraria ini warga pesisir pesisir di Semarang-Demak yang telah dikuasai oleh sejumlah korporasi bakal mengancam ruang tangkap dan ruang hidupya di masa mendatang.
warga pesisir Semarang-Demak mengajukan reforma agraria ini karena khawatir tanah mereka dikuasai oleh sejumlah korporasi yang mengancam ruang hidupnya di masa mendatang.
Menurut perwakilan ARMSD Eka Handriana, dokumen “Pendaftaran Lokasi untuk Reforma Agraria di Perkotaan” tersebut telah diajukan ke Kementerian ATR BPN sejak 22 Juli 2024 silam.
Pengajuan dilakukan bersama-sama dengan Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) yang merupakan aliansi rakyat miskin kota di 90 kampung kota di 8 provinsi di Indonesia.
Untuk di Semarang-Demak, pihaknya mengajukan enam kampung meliputi Kota Semarang terdiri dari dua titik di kampung Tambakrejo, Kauman dan Tugu. Sedangkan di Demak Dukuh Timbulsloko dan Dukuh Rejosari.
“Pengajuan dokumen reformasi agraria berisi dua hal yakni aset dan akses. Aset merujuk pada tempat tinggal sedangkan akses adalah soal ruang tangkap para nelayan,” jelas Eka selepas diskusi publik Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut dari Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) secara online, Kota Semarang , Kamis (30/1/2025).
Data yang diperoleh Tribun, rincian luasan tanah pesisir yang diajukan AMRSD meliputi Gemulak, Sidogemah Kabupaten Demak seluas 6,49 Ha. Timbulskolo Kabupaten Demak 49,5 Ha.
Berikutnya empat daerah di Kota Semarang yakni permukiman Tambakrejo seluas 8,6 Ha, area tangkap di pesisir Tambakrejo600 Ha, Kampung Kauman Mangkang Kulon seluas 0,3 Ha, dan ruang tangkap di pesisir Tugurejo seluas 760,7 Ha.
Eka mengungkap, kawasan yang diajukan tersebut kini belum menunjukan kemajuan berarti. Pihaknya mengalami berbagai kendala untuk memperjuangkan dokumen itu kementerian. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah pergantian rezim pemerintahan sehingga perlu mengulang kembali pertemuan dengan pejabat Direkotorat Jenderal di Kementerian terkait.
Namun, Eka menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan jajarannya hanya tinggal mendorong dalam melaksanakan reforma agraria di Perkotaan. Sebab, phaknya sudah merancang skema hak kolektif dan merancang perencanaan pemanfaatan wilayah yang diajukan.
“Pak Menteri ATR/BPN hanya perlu mendorong atau mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah-daerah misalnya di Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, dan Kabupaten Demak, dan daerah2 lain, sebagai baris depan pelaksanaan program reforma agraria,” ujarnya yang juga merupakan peneliti dari Yayasan Amerta Air Indonesia.
Harapan Warga pesisir
Warga pesisir di Kabupaten Demak dan Kota Semarang sangat berharap dengan pengajuan reforma agraria tersebut. Di antaranya diungkapkan Abdul Jamal, nelayan pesisir Semarang.
“Reforma agraria ini memang ada ketetapan lewat peraturan perpres 52 tahun 2003, bahwa tanah tenggelam lebih dari 1 meter jadi tanah musnah. Ini jadi semangat kawasan KUB di Tugu untuk bisa jadi tanah musnah sehingga menjadi kawasan ruang tangkap nelayan,” ujar Jamal dalam diskusi publik HGB dan SHM di Laut dari Koalisi MDS secara online, Kota Semarang , Kamis (30/1/2025).
| Cerita di Balik Tim 'Pemburu Mayat' Semarang: Pernah Kumpulkan Potongan Jenazah |
|
|---|
| Ratusan Hektar Tambak di Mangunharjo Terdampak Rob, Produksi Ikan Menurun |
|
|---|
| Pawai Ogoh-Ogoh Bakal Digelar di Semarang, Catat Tanggal dan Rutenya! |
|
|---|
| BRI Sisipkan Edukasi Literasi Keuangan saat Gelar Youth Champions League Semarang 2026 |
|
|---|
| Pemkot Semarang Tangani Anak Korban Pembakaran di Semarang Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Penanaman-bibit-magrove-dan-bersih-bersih-pantai-di-Desa-Surodadi.jpg)