Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Bawa 3 Tuntutan, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Jepara

Ratusan buruh pabrik kembali geruduk kantor Pemkab Jepara untuk meninjau ulang Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
DEMO BURUH - Ratusan buruh melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab Jepara, Kamis (30/1/2025). para buruh tersebut membawa tiga tuntutan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ratusan buruh pabrik kembali geruduk kantor Pemkab Jepara untuk tinjauan ulang Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

Pantauan Tribunjateng di lokasi nampak para aksi demo sempat memanas lantaran para buruh pabrik ingin masuk ke dalam kantor Pemkab Jepara untuk membubarkan rapat dewan pengupahan yang sedang berjalan, Kamis (30/1/2025).

Aksi mendorong pagar kantor Pemkab Jepara tidak terhindarkan.

Baca juga: Tolak Revisi UMSK 2025, Buruh Jepara Ancam Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan pada aksi ini pihaknya membawa tiga tuntutan, yaitu membubarkan rapat dewan pengupahan, pecat Pj Bupati Jepara, dan mogok kerja.

"Tuntutannya kami bubarkan rapat dewan pengupahan, pecat Pj Bupati Jepara, dan melakukan mogok kerja," kata Yopi kepada Tribunjateng, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan dalam aksi ini diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja.

Baca juga: Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

"Ada banyak ini berbagai serikat ikut dalam  aksi ini," ujarnya.

Ia menegaskan jika benar UMSK ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para buruh akan melakukan aksi demo lebih besar dan lakukan mogok kerja.

"Kami akan melakukan demo lebih besar dan lakukan aksi mogok kerja daerah hingga wilayah jika UMSK tahun 2025 benar direvisi," ucapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved