Berita Jepara
Tolak Revisi UMSK 2025, Buruh Jepara Ancam Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng
Serikat buruh pabrik Kabupaten Jepara akan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, pada 30 Januari 2025.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Serikat buruh pabrik Kabupaten Jepara akan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, pada 30 Januari 2025.
Aksi para buruh Kabupaten Jepara itu menuntut Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk membatalkan maupun menolak usulan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta merevisi atau meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara.
Baca juga: Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan demo yang akan dilakukan besok itu menindaklanjuti atas sikap dewan pengupahan Kabupaten Jepara yang mengajukan adanya peninjauan ulang UMSK 2025.
"Dari Pemkab Jepara kemarin buat rekomendasi untuk penurunan presentase UMSK," kata Yopi kepada Tribunjateng, Senin (27/1/2025).
Aksi yang akan dilaksanakan serikat buruh membawa empat tuntutan, satu di antaranya ingin Pj Gubernur Jawa Tengah untuk menyelematkan UMSK Jepara yang telah ditetapkan pada awal Januari Kemarin.
Dalam tuntutannya para serikat buruh juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Jepara diduga melanggar Undang - Undang Asa Umum Permerintah yang baik.
"Selama inikan dari pemkab seolah-olah mengakomodir dari pengusaha saja, tidak melihat keputusan tertinggi yaitu gubernur jawa tengah.Melaksanakan UMSK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.
Dia menengaskan bahwa rapat yang kemarin dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara itu bukan hanya melakukan pembahasan saja.
Melainkan, meminta tanda tangan dari Pj Bupati Jepara untuk mengajukan revisi ataupun peninjauan ulang besaran UMSK 2025 di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Ratusan Buruh Tolak Kajian Ulang UMSK 2025 di Kantor Pemkab Jepara
"Bukan peninjauan ulang, merevisi SK nomor 560 kepada PJ gubernur jawa tengah.Jadi tanggal 22 Januari kemarin, surat rekomendasi sudah di tanda tangani PJ bupati Jepara.Sudah memberikan lampu ijo PJ Bupati, sore langsung di kirim ke pemerintah provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.
Dengan aksi tersebut, Yopi ingin Pj Gubernur Jawa Tengah bisa memenuhi tuntutan dari para serikat pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.
"Harapannya bisa memberikan pengumuman PJ gubenur yang dikeluar SK itu kesepakatan terakhir.Harapanya rekomendasi ditolak," harapnya. (Ito)
Komitmen Mendukung Gerakan Zakat Indonesia, Bupati Jepada Toreh Penghargaan Baznas RI |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.