Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tolak Revisi UMSK 2025, Buruh Jepara Ancam Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng

Serikat buruh pabrik Kabupaten Jepara akan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, pada 30 Januari 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Suasana aksi demo para serikat pekerja buruh pabrik di lakukan di depan kantor Pemkab Jepara dalam waktu dekat ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Serikat buruh pabrik Kabupaten Jepara akan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, pada 30 Januari 2025.

Aksi para buruh Kabupaten Jepara itu menuntut Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk membatalkan maupun menolak usulan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta merevisi atau meninjau ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara.

Baca juga: Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan demo yang akan dilakukan besok itu menindaklanjuti atas sikap dewan pengupahan Kabupaten Jepara yang mengajukan adanya peninjauan ulang UMSK 2025.

"Dari Pemkab Jepara kemarin buat rekomendasi untuk penurunan presentase UMSK," kata Yopi kepada Tribunjateng, Senin (27/1/2025).

Aksi yang akan dilaksanakan serikat buruh membawa empat tuntutan, satu di antaranya ingin Pj Gubernur Jawa Tengah untuk menyelematkan UMSK Jepara yang telah ditetapkan pada awal Januari Kemarin.

Dalam tuntutannya para serikat buruh juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Jepara diduga melanggar Undang - Undang Asa Umum Permerintah yang baik.

"Selama inikan dari pemkab seolah-olah mengakomodir dari pengusaha saja, tidak melihat keputusan tertinggi yaitu gubernur jawa tengah.Melaksanakan UMSK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.

Dia menengaskan bahwa rapat yang kemarin dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara itu bukan hanya melakukan pembahasan saja.

Melainkan, meminta tanda tangan dari Pj Bupati Jepara untuk mengajukan revisi ataupun peninjauan ulang besaran UMSK 2025 di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Ratusan Buruh Tolak Kajian Ulang UMSK 2025 di Kantor Pemkab Jepara

"Bukan peninjauan ulang, merevisi SK nomor 560 kepada PJ gubernur jawa tengah.Jadi tanggal 22 Januari kemarin, surat rekomendasi sudah di tanda tangani  PJ bupati Jepara.Sudah memberikan lampu ijo PJ Bupati, sore langsung di kirim ke pemerintah provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.

Dengan aksi tersebut, Yopi ingin Pj Gubernur Jawa Tengah bisa memenuhi tuntutan dari para serikat pekerja buruh pabrik di Kabupaten Jepara.

"Harapannya bisa memberikan pengumuman PJ gubenur yang dikeluar SK itu kesepakatan terakhir.Harapanya rekomendasi ditolak," harapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved