Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

BPSDM Hukum Kemenkum menggelar Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUM JATENG
WEBINAR KEMENKUM - Jajaran pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman.

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Webinar secara virtual. 

Baca juga: Kemenkum Jateng Ajak Masyarakat Ikuti Webinar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang UU KUHPP

Baca juga: Kemenkum Jateng Gelar Exit Meeting Audit Ketaatan atas Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggaran 2024

Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bergabung dari Graha Yasonna H Laoly Badiklat Hukum Jateng. 

Hadir juga bersama mereka, sejumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran Badiklat Hukum Jateng.

Sementara, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Webinar dari Aula Kresna Basudewa.

Pada sesi kali ini, Wakil Menteri Hukum Prof Dr Edward Omar Sharif Hiareij selaku narasumber mengambil tema "Paradigma Modern dalam KUHP Baru” .

Dalam paparannya, Prof Eddy, biasa dia disapa, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. 

“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Prof Eddy.

Wamenkum lebih lanjut menegaskan, perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif. 

KUHP baru, jelas Prof Eddy, tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.

Ke depan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal. 

Tadinya hukum pidana di Indonesia, lanjut Wamenkum, berorientasi pada keadilan retributif.

Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. 

Kini dengan KUHP baru, Indonesia akan merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved