Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Pemilik Pangkalan di Kabupaten Semarang
Larangan pengecer jual Elpiji 3 Kg mulai dikeluhkan pemilik pangkalan di Kabupaten Semarang, khawatir lambatnya penjualan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Larangan penjualan tabung gas Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer mulai dikeluhkan oleh pemilik pangkalan di Kabupaten Semarang.
Seorang pemilik pangkalan gas Elpiji di Dusun Kebonwage, Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Tuharno (60) mengatakan dirinya khawatir jika para konsumen langsung yang datang akan memperlambat siklus penjualannya.
Selain itu, lanjut Tuharno, dia akan kewalahan jika nantinya terdapat antrean para pembeli.
Hal itu tidak semudah saat para pengecer yang datang lantaran membeli dalam jumlah banyak dalam sekali datang.
“Kalau harus diambili (dibeli) orang satu-satu begitu ya lakunya jadi lebih lama.
Padahal dalam sepekan itu harus habis dan harus ada tabung gas kosong,” kata Tuharno, Senin (3/2/2025).
Dia menyebutkan, biasanya setiap pengecer membeli tabung gas di pangkalannya sebanyak 10 hingga 15 tabung.
Hal itu menurut dia mempermudah penjualannya karena lebih cepat laku.
“Kalau diambil langsung sama masyarakat (konsumen), 200 (tabung) itu dua hari nanti tidak bisa habis.
Biasanya dalam sepekan itu diambil tiga kali, 200 tabung dua kali dan 100 tabung sekali,” lanjut Tuharno.
Meskipun demikian, dia mengaku akan melihat kondisi dan situasi ke depannya akan seperti apa.
Tuharno tidak terlalu mengkhawatirkan soal penurunan penjualan selama konsumen datang membawa tabung kosong dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di sana yakni Rp20 ribu per tabung.
Sejauh ini, belum terjadi kelangkaan tabung gas maupun berkurangnya pasokan di pangkalan milik Tuharno.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan baru yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025 tersebut.
“Karena (kebijakan) itu kemarin baru saja, kami langsung adakan rapat dan rencanakan untuk sosialisasi, operasi dan pemantauan.
Dishub Kabupaten Semarang Punya Mobil Skylift Baru Harga Rp1,83 Miliar, yang Lama Sudah Tua |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi untuk Anggotanya |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Jelang Porprov Jateng 2026, KONI Kab Semarang Tolak Permenpora 14/2024: Jaga Otonomi dan Stabilitas |
![]() |
---|
Cuan Rp 5 Juta Per Bulan dari Ngoplos Elpiji Antarkan Warga Purbalingga ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.