Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Pemilik Pangkalan di Kabupaten Semarang
Larangan pengecer jual Elpiji 3 Kg mulai dikeluhkan pemilik pangkalan di Kabupaten Semarang, khawatir lambatnya penjualan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM/ REZA GUSTAV PRADANA
TATA TABUNG GAS - Seorang pemilik pangkalan gas Elpiji di Dusun Kebonwage, Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Tuharno (60) menata tabung gas di pangkalannya, Senin (3/2/2025). Dia khawatir akan adanya perlambatan siklus penjualan dengan larangan penjualan di tingkat pengecer.
Kami monitoring sejumlah pangkalan di bawah agen, meliputi jumlahnya, kuotanya dan lain-lain,” kata Heru kepada Tribunjateng.com.
Heru menilai kebijakan baru tersebut berdampak positif terhadap kestabilan harga serta pengeluaran konsumen.
“Ini kan dalam rangka agar harga eceran di masyarakat tidak meningkat.
Kalau siklusnya (alur penjualan) semakin banyak, itu jadi naik-naik terus harganya,” pungkas Heru.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dishub Kabupaten Semarang Punya Mobil Skylift Baru Harga Rp1,83 Miliar, yang Lama Sudah Tua |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi untuk Anggotanya |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Jelang Porprov Jateng 2026, KONI Kab Semarang Tolak Permenpora 14/2024: Jaga Otonomi dan Stabilitas |
![]() |
---|
Cuan Rp 5 Juta Per Bulan dari Ngoplos Elpiji Antarkan Warga Purbalingga ke Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.