Polisi Peras Sepasang Remaja Semarang
Beginilah Hubungan Ketiga Pelaku Pemerasan Sepasang Remaja di Semarang, 2 Polisi Terancam PTDH
Masyarakat Kota Semarang yang merasa pernah dan telah menjadi korban pemerasan komplotan oknum polisi untuk segera melapor ke Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyatakan bakal memproses pidana dugaan kasus pemerasan yang melibatkan anggotanya.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelasnya.
Dia menyebut, kedua anggotanya akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Kami terapkan Pasal 368 KUHP," terangnya.

Baca juga: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Dewa United, Sempat Unggul Mahesa Jenar Malah Jadi Lumbung Gol
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain
Diduga Ada Korban Lain
Sementara itu, kasus pemerasan melibatkan dua oknum anggota kepolisian dan satu warga sipil diduga di Kota Semarang diduga memakan lebih dari satu korban.
Sebab, ada satu korban lainnya, pria berinisial R (20) mengaku pernah diperas oleh kedua oknum polisi tersebut.
Namun, dia sebelumnya tak berani melapor karena takut.
Dia berani mengungkapkan kejadian pemerasan itu selepas melihat berita viral dua oknum anggota polisi ini masing-masing Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memeras pasangan remaja yang sedang asyik nongkrong di dalam mobil, Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan,Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (31/1/2025) malam.
"Iya, saya pernah diperas mereka sebesar Rp600 ribu."
"Kejadiannya pada pertengahan Maret 2024," ujar R yang meminta identitasnya disembunyikan dengan alasan keamanan pada Senin (3/2/2025).
Dia mengaku, kasus pemerasan yang dialaminya bermula ketika sedang berduaan dengan pacarnya di dalam mobil dekat SPBU Undip Tembalang.
Namun, dia bersama pacarnya ketika itu sedang makan nasi goreng.
"Kami beli nasi goreng karena di lapaknya penuh, maka kami makan di dalam mobil," jelasnya.
Ketika sedang makan tersebut, mereka didatangi oleh tiga orang tersebut dengan cara mengetuk pintu kaca mobil sambil menyorotkan senter ke dalam mobil.
Ketiga orang tersebut lalu menuduh kedua korban melakukan perbuatan mesum.
Padahal, R mengaku sedang makan dengan memegang bungkus nasi goreng.
Pun, pacarnya juga melakukan hal yang sama.
Bahkan, kaca pintu mobil mereka juga dibuka.
Kendati tak melakukan hal mesum, tetapi karena dituduh oleh polisi, akhirnya kedua korban kaget dan panik.
Hingga akhirnya para korban dipaksa masuk ke dalam mobil terduga pelaku, lalu mobilnya dibawa oleh satu tersangka lainnya.
Korban ketika di dalam mobil kemudian mendapatkan intimidasi hingga berujung pemerasan.
Mereka dituding melakukan tindakan asusila di dalam mobil, sehingga harus membayar uang Rp20 juta.
Akan tetapi korban menawar hingga terjadi kesepatan di angka Rp600 ribu.
"Saya bilang anak anggota (polisi), akhirnya mereka mau dibayar Rp600 ribu," bebernya.
Selepas sepakat, korban diturunkan ke sebuah mesin ATM untuk mengambil uang secara tunai.
Korban lalu mengambil uang dan menyerahkannya ke para tersangka.
"Mereka lantas pergi sembari menyerahkan kunci mobil yang sebelumnya disita," paparnya.
Sesudah menerima kunci mobilnya, korban kemudian memeriksa ke dalam mobilnya.
Ternyata di dalam mobilnya ada sejumlah barang yang raib seperti dongkrak, jam tangan, hingga dua bungkus rokok.
"Saya yakin masih ada banyak korban lain, tapi sama seperti saya, yakni takut melaporkan," beber warga Kota Semarang ini.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda.
Dia mengungkapkan, dua buahnya itu mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Baru pertama kali," kata Kombes Pol M Syahduddi. (*)
Baca juga: Sudah Ada Kolam Retensi Tapi Kok Warga Desa Jati Wetan Kudus Masih Kebanjiran? Ini Kata Mereka
Baca juga: Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Beli Minuman Alkohol
Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Bahan Bakar Minyak BBM Pertalite di SPBU 4 Februari 2025
Baca juga: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Dikeluhkan Pemilik Pangkalan di Kabupaten Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.