Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menteri ATR Nusron Wahid sampai Terkejut, Ini Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut

Editor: muslimah
Kompas.com/Suhaiela Bahfein
SERTIFIKAT LAUT: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau Perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). (Kompas.com/Suhaiela Bahfein) 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kasus pagar laut masih jadi sorotan.

Jika sebelumnya yang viral adalah pagar laut Tangerang, terungkap tidak hanya di wilayah tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut. 

Baca juga: Warga Demak dan Semarang Sebut Pagar Laut Sudah Lama Ada, Ini Bedanya dengan yang di Tangerang

Setelah di area pagar laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga terungkap memiliki sertifikat dengan luas mencapai 581 hektar.

Menteri ATR Nusron Wahid sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya manipulasi data.

Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. 

Siapa Pemilik Sertifikat?

Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.

Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.

"Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017," ujar Nusron saat mengunjungi area pagar laut di Bekasi pada Selasa (4/2/2025).

Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.

Terjadi Manipulasi Data

Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data.

Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved