Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menteri ATR Nusron Wahid sampai Terkejut, Ini Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut

Editor: muslimah
Kompas.com/Suhaiela Bahfein
SERTIFIKAT LAUT: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meninjau Perairan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). (Kompas.com/Suhaiela Bahfein) 

Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan.

"Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya," ucap Nusron.

Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi datadengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.

Sertifikat bakal dibatalkan

Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.

"Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya," tegasnya.

Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.

"Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan," jelasnya.

Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.

Lebih Luas dari Tangerang 

Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.

"Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," ungkap Nusron.

Melalui penemuan ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk memidanakan semua pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya dan pemilik sertifikat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved