Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral THR dan Gaji ke 13 ASN Ditiadakan Tahun Ini, Menpan RB: Masih Dalam Pembahasan

Viral di media sosial soal informasi bahwa gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
ILUSTRASI ASN - Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Banyumas sedang melaksanakan apel. Beredar informasi tahun ini Gaji ke 13 dan THR akan ditiadakan 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial soal informasi bahwa gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025. 

Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. 

Baca juga: 3 Rumus Perhitungan THR 2025 untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Baca juga: Cara Hitung Besaran THR 2025 Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menanggapi informasi tersebut.

Ia menyatakan, kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan THR masih belum ada.

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk 2025 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikutip Kompas.com, Rabu.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.

Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan RB Beri Penjelasan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved