Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan Imbas Kasus Gugatan Bitner

Kasus hukum yang melibatkan dua pedagang sayur keliling dan seorang pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunnews
AKSI DEMO PEDAGANG - Kasus hukum yang melibatkan dua pedagang sayur keliling dan seorang pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, telah mencuri perhatian publik. Pedagang sayur tersebut digugat sebesar Rp 540 juta oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong yang mengklaim usahanya merugi. 

Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan Imbas Kasus Gugatan Bitner

TRIBUNJATENG.COM- Kasus hukum yang melibatkan dua pedagang sayur keliling dan seorang pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, telah mencuri perhatian publik. 

Kedua pedagang sayur tersebut digugat sebesar Rp 540 juta oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong yang mengklaim usahanya merugi akibat keberadaan pedagang keliling yang berjualan di sekitar wilayahnya.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, di mana Bitner tampak marah dan memarahi salah satu pedagang sayur keliling, Marno, serta rekannya. 
Dalam video tersebut, Bitner menuduh pedagang sayur keliling menyebabkan toko kelontongnya sepi pengunjung, sehingga berdampak langsung pada pendapatannya

Mengutip dari Tribunnews.com, Bitner Sianturi mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dengan alasan bahwa toko kelontongnya mengalami penurunan omset akibat keberadaan pedagang sayur keliling yang berdagang sepanjang hari. 

Bitner juga menganggap bahwa pedagang sayur keliling yang berjualan secara terus-menerus di sekitar desa telah mengganggu ketenangan pasar dan menciptakan kerugian bagi bisnisnya.

Setelah dilakukan mediasi, Bitner menyatakan bahwa dirinya tidak berniat melarang pedagang sayur keliling secara keseluruhan. 

Namun, ia mengungkapkan bahwa beberapa pedagang yang berjualan dalam waktu lama, dari pagi hingga siang hari, telah merugikan toko-toko kelontong setempat. 

Menurut Bitner, pedagang lain sering bergantian berjualan, sehingga tidak menimbulkan gangguan yang signifikan.

Dukungan Pedagang Sayur Keliling

Mediasi yang dilakukan sejak Januari 2025, sejauh ini belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. 

Kepala Desa Pesu, Gondo, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak 2022, dengan beberapa upaya mediasi yang belum membuahkan hasil. 

Gondo menegaskan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling sangat membantu masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat mereka mulai berjualan sejak pagi hari.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya kata Gondo, seperti yang dilaporkan oleh Tribun Magetan.

Tuntutan hukum ini menarik perhatian ribuan pedagang sayur keliling yang kemudian menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu, 5 Februari 2025, untuk memberikan dukungan kepada kedua rekannya yang sedang menjalani persidangan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved