Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Antoni Tantang Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Darso: Polda Yogyakarta Aja Berani

Menurut Antoni, anak korban diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
DUGAAN PENGANIAYAAN DARSO: Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Kuasa hukum keluarga Darso minta Polda Jateng segera tetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan warga Semarang tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah memeriksa anak laki-laki mendiang Darso warga Kota Semarang yang diduga menjadi korban penganiayaan enam polisi Yogyakarta.

Anak laki-laki Darso yang diperiksa polisi berinisial MRM (16).

Dia diperiksa untuk menguatkan keterangan terkait kasus dugaan penganiyaan yang menimpa ayahnya.

"Iya anak laki-laki Darso diperiksa sore ini (kemarin0," jelas Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor saat dihubungi Tribun, Jumat (7/2/2025).

Menurut Antoni, anak korban diperiksa untuk mendalami kesaksiannya sebelum Darso meninggal dunia. 

Baca juga: Hasil Ekshumasi Darso Sudah Diterima Polda Jateng, Kenapa Belum Dirilis ke Publik ?

Kesaksian ini, polisi mungkin membutuhkannya untuk menguatkan bahwa Darso pulang dari rumah sakit masih dalam keadaan sakit.

"Anak laki-laki ini belum pernah diperiksa sama sekali," ujar Antoni.

Selain anak laki-laki tersebut, seluruh keluarga Darso hampir semuanya diperiksa polisi sebagai saksi meliputi istri Darso Poniyem, anak perempuan Darso, anak laki-laki Darso, adik kandung Darso, kakak kandung Darso, dan satu kerabat laki-laki Darso.

"Kemarin anak perempuannya sudah diambil darah dan liurnya utk dilihat DNA-nya nah hari ini penyidik meminta dihadirkan anak laki-laki pak Darso," beber Antoni.

Dari berbagai proses pemeriksaan ini, Antoni menantang Polda Jawa Tengah untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang telah dialami oleh almarhum.

Sebab, Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dialami Darso.

"Polda Yogyakarta saja berani  menetapkan Darso sebagai tersangka  ketika sudah meninggal dunia. Nah di Polda Jateng ini orangnya ada (masih hidup), kesalahan jelas, alat buktinya menurut saya cukup mengapa tidak berani?," terangnya. 

Dia mengungkapkan, enam polisi tersebut saat ini telah ditahan untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) Polda DIY.

"Informasi yang kami peroleh dari Propam Polda DIY enam polisi yang dipatsus itu ada 5 bintara dan 1 perwira," paparnya.

Berkaitan dengan hasil ekshumasi, dia mengaku belum mendapatkan hasilnya secara fisik. Namun, dia sudah mendapatkan bocoran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved