Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Konflik Agraria Lawan Pabrik Gula, Puluhan Petani Berkemah di Kantor BPN Pati

Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian ATR/BPN Pati.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PROTES DENGAN BERKEMAH - Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Senin (10/2/2025). Ini merupakan aksi protes terkait konflik agraria yang membuat mereka berhadapan dengan sebuah perusahaan gula. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Senin (10/2/2025).

Tenda tersebut terbuat dari terpal biru yang disangga tiang bambu.

Ini merupakan aksi protes yang dilakukan orang-orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).

Baca juga: Buntut Laut Punya Sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Dipecat!

Aksi protes ini terkait konflik agraria yang membuat mereka berhadapan dengan sebuah perusahaan gula.

Pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,3 hektare di Pundenrejo.

Para petani tidak terima lantaran tanah tersebut sebelumnya digarap para petani setempat secara turun-temurun. Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.

Para petani meminta agar tanah pertanian warisan nenek moyang yang kini dikuasai perusahaan dikembalikan pada mereka. 

Selain mendirikan tenda, para petani yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perampasan tanah petani. 

Mereka juga menampilkan atraksi barongan dan pembacaan selawat. 

Koordinator aksi, Sarmin, mengatakan bahwa puluhan petani dari Desa Pundenrejo ini berencana terus berkemah sampai tuntutan mereka dikabulkan BPN Pati

"Kami mendirikan tenda sampai ada keputusan dari BPN bahwa permohonan izin oleh pabrik gula segera dibatalkan dan ditolak," kata dia. 

Sarmin menegaskan, tuntutan petani jelas, yakni agar tanah seluas 7,3 hektare di desa mereka yang kini dikelola oleh korporasi agar dikembalikan pada petani setempat. 

Baca juga: Nasib Mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang, Kini Diperiksa Terkait SHM Pagar Laut

Menurut dia, perusahaan sampai saat ini masih berupaya terus menguasai tanah tersebut dengan mengajukan permohonan hak pakai.

"Sudah semestinya BPN Pati bersikap tegas menolak permohonan hak pakai dan segera mengembalikan tanah kami,” ujar Sarmin.

Awak media telah mencoba menemui Kepala ATR/BPN Kabupaten Pati untuk meminta keterangan.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak BPN belum memberikan keterangan resmi. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved