Berita Jateng
Perjuangan Teguh, Satpam Outsourcing di Semarang Yang Lumpuh Akibat Kecelakaan Kerja Menuntut Haknya
M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - M Husyein Al Iman (23) seorang satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).
Husyein diwakili ayahnya, Teguh Margo Utomo didampingi LBH Semarang mengadukan perusahaan outsourcing tempatnya bekerja karena tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Teguh perusahaan outsourcing diketahui tidak patuh ketika Husyein berhenti bekerja akibat kecelakaan kerja saat ditempatkan di perusahaan mebel kawasan Industri Candi Gatot Subroto Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca juga: Perluas Kemitraan, RS Samsoe Hidajat Semarang Kini Bisa Layani Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
"Kejadiannya pada Senin 2 Desember 2024. Anak saya tertimpa pagar saat membuka gerbang di tempat kerjanya," ujarnya.
Husyein, kata dia, harus menjalani operasi.
Anaknya divonis lumpuh akibat kejadian itu.
"Operasi yang dilakukan bukan buat anak saya bisa berjalan. Tetapi hanya agar bisa duduk sendiri," imbuhnya.
Dikatakannya, perusahaan mendaftarkan Husyein ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun kondisi Husyein tidak memungkinkan bekerja karena mengalami kelumpuhan
"Saya menuntut agar hak anak saya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Teguh meminta seluruh biaya pengobatan ditanggung hingga Husyein sembuh.
Selain pihaknya meminta agar anaknya diberi gaji selama satu tahun, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
"Sempat ditawarkan kompensasi Rp15 juta dan gaji Rp 2 juta per bulan. Tawaran itu saya tolak karena jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Semarang. Kompensasi tersebut mengandung klausul bahwa keluarga tidak boleh melakukan tuntutan hukum lebih lanjut," jelasnya.
Penasihat hukum, Amadela Andra Dynalaida menuturkan pekerja yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja tidak bisa langsung di-PHK.
Menurutnya, selama 12 bulan pertama, perusahaan wajib membayar gaji pekerja dengan skema 100 persen.
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.