Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Perjuangan Teguh, Satpam Outsourcing di Semarang Yang Lumpuh Akibat Kecelakaan Kerja Menuntut Haknya

M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Teguh Margo Utomo mewakili anaknya M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025). 

"Selama 4 bulan pertama, 75 persen untuk 4 bulan berikutnya, lalu 50?n 25 % di bulan-bulan terakhir,” jelasnya.

Amadela menyebut kliennya berhak mendapatkan biaya transportasi ke rumah sakit, perawatan hingga sembuh, serta rehabilitasi berupa alat bantu untuk mendukung aktivitasnya.

“Biaya seperti perban dan popok seharusnya ditanggung perusahaan, bukan keluarga korban,” tuturnya.

Ia mengatakan  Disnakertrans Jateng,  akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Pihaknya mengingatkan bahwa konsep penyelesaian kekeluargaan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Pemkab Kudus Daftarkan 26 Ribu Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

“Jika dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, Husyein seharusnya menerima kompensasi hingga Rp200 juta. Tawaran Rp 15 juta itu  tidak mencapai 10 persen dari hak klien kami,” tandasnya.

Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan, Efendi Susanto, mengatakan Disnakertrans Jateng akan segera memanggil perusahaan outsourcing itu untuk dimintai klarifikasi.

“Kami mengutamakan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah menerima informasi dari pekerja yang menjadi korban, kami juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk dari perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya,” tandasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved