Berita Jateng
Perjuangan Teguh, Satpam Outsourcing di Semarang Yang Lumpuh Akibat Kecelakaan Kerja Menuntut Haknya
M Husyein Al Iman (23) seorang Satpam mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
"Selama 4 bulan pertama, 75 persen untuk 4 bulan berikutnya, lalu 50?n 25 % di bulan-bulan terakhir,” jelasnya.
Amadela menyebut kliennya berhak mendapatkan biaya transportasi ke rumah sakit, perawatan hingga sembuh, serta rehabilitasi berupa alat bantu untuk mendukung aktivitasnya.
“Biaya seperti perban dan popok seharusnya ditanggung perusahaan, bukan keluarga korban,” tuturnya.
Ia mengatakan Disnakertrans Jateng, akan berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Pihaknya mengingatkan bahwa konsep penyelesaian kekeluargaan tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Pemkab Kudus Daftarkan 26 Ribu Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan
“Jika dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, Husyein seharusnya menerima kompensasi hingga Rp200 juta. Tawaran Rp 15 juta itu tidak mencapai 10 persen dari hak klien kami,” tandasnya.
Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan, Efendi Susanto, mengatakan Disnakertrans Jateng akan segera memanggil perusahaan outsourcing itu untuk dimintai klarifikasi.
“Kami mengutamakan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah menerima informasi dari pekerja yang menjadi korban, kami juga akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk dari perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya,” tandasnya. (rtp)
| Sumarno Semangati Atlet Popnas dan Peparpenas Jateng 2025: Ora Usah Tegang, Sing Penting Menang |
|
|---|
| Jateng Tergetkan Juara Umum Peparpenas XI dan Tiga Besar pada Popnas XVII |
|
|---|
| Pacu Ekonomi Kreatif, Ahmad Luthfi Minta Festival Mangga Pemalang Jadi Event Tahunan |
|
|---|
| Gubernur Jateng : Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat |
|
|---|
| Jika Ada SPPG yang Lakukan Pelanggaran dan Terjadi Keracunan, Ini Sanksi Tegas dari BGN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Teguh-Margo-Utomo-mewakili-anaknya-M-Husyein-Al-Iman-soal-kecelakaan-kerja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.