Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Eksepsi Notaris Yustiana Servanda Ditolak Majelis Hakim PN Semarang

Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang.

|
TRIBUN JATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN SELA: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/2/2025). Hakim juga menolak  pengajuan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/2/2025).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Novrida Diansari, SH didampingi Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH, dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH.

Pada putusan sela itu majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Evarisan SH, penasehat hukumnya.

Baca juga: Yustiana Notaris Pemalsu Surat Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

"Majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, hakim juga menolak  pengajuan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan.

Hakim memerintahkan jaksa  menghadirkan terdakwa Yustiana di pengadilan dalam persidangan.

"Terdakwa agar dihadirkan dalam sidang karena sidang besok dengan agenda pemeriksaan saksi , sehingga sidang besok tidak lagi online tapi offline agar terdakwa bisa mendengar keterangan dari saksi," jelasnya.

Hakim  menjadwalkan persidangan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis. Hal itu dikarenakan akan memasuki bulan Ramadan.

Sebelumnya, Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan  RUPSLB. Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.

"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.

Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut. Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property. Kenyataannya  rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.

"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada  RUPSLB," tuturnya.

Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.   

Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved