Berita Semarang
Eksepsi Notaris Yustiana Servanda Ditolak Majelis Hakim PN Semarang
Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/2/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Novrida Diansari, SH didampingi Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH, dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH.
Pada putusan sela itu majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Evarisan SH, penasehat hukumnya.
Baca juga: Yustiana Notaris Pemalsu Surat Jalani Sidang Perdana di PN Semarang
"Majelis menolak eksepsi dari terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.
Tidak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan.
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa Yustiana di pengadilan dalam persidangan.
"Terdakwa agar dihadirkan dalam sidang karena sidang besok dengan agenda pemeriksaan saksi , sehingga sidang besok tidak lagi online tapi offline agar terdakwa bisa mendengar keterangan dari saksi," jelasnya.
Hakim menjadwalkan persidangan akan berlangsung dua kali dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis. Hal itu dikarenakan akan memasuki bulan Ramadan.
Sebelumnya, Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan RUPSLB. Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.
"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.
Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut. Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property. Kenyataannya rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.
"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada RUPSLB," tuturnya.
Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
| Klub Sepatu Roda Kairos Semarang Borong 15 Emas di Ajang Internasional Pekanbaru |
|
|---|
| Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank |
|
|---|
| Psikolog SCU: Pembatasan Medsos Anak Perlu, tapi Penguatan Kontrol Diri Lebih Penting |
|
|---|
| Viral Sopir Pengangkut Sampah DLH Kota Semarang Terobos Lampu Merah, Berakhir Kena Sanksi Permanen |
|
|---|
| Sosok Audrianto, Dokter Alumni FK Undip Pimpin Tim Medis Misi Perdamaian PBB di Lebanon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Majelis-hakim-menolak-eksepsi.jpg)