Berita Semarang
Eksepsi Notaris Yustiana Servanda Ditolak Majelis Hakim PN Semarang
Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN SELA: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/2/2025). Hakim juga menolak pengajuan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)
"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.
Evarisan juga menyampaikan protes karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang. Pihaknya juga mempertanyakan status penahanan terdakwa.
"Terdakwa ditahan ini statusnya atas penahanan siapa? Karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan," imbuhnya. (rtp)
Baca juga: Notaris Yustiana Siap Hadapi Lagi Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Imbas Praperadilan
Berita Terkait:#Berita Semarang
| BREAKING NEWS Pria Meninggal Setelah Menepikan Motornya di Jalan Sriwijaya Semarang |
|
|---|
| Siaga Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemprov Jateng Alokasikan Ketersediaan Air Bersih 123 Juta Liter |
|
|---|
| Potret Toleransi Perayaan Paskah 2026 di Semarang, Wanita Berhijab Pun Ikut Menyaksikan |
|
|---|
| Dari Nasi Rp5 Ribu ke Tanah Suci, Kisah Supriatun Pedagang di Pasar Mangkang Naik Haji |
|
|---|
| Pengumuman Tiga Besar Calon Sekda Kota Semarang Ditunda, Dewan: Harus Disertai Penjelasan Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Majelis-hakim-menolak-eksepsi.jpg)