Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Eksepsi Notaris Yustiana Servanda Ditolak Majelis Hakim PN Semarang

Eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda, terdakwa pemalsu akta, ditolak majelis hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang.

|
TRIBUN JATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PUTUSAN SELA: Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan notaris Yustiana Servanda pada putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (10/2/2025). Hakim juga menolak  pengajuan dari penasehat hukum untuk penangguhan penahanan. (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.

Evarisan juga menyampaikan protes  karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang. Pihaknya juga mempertanyakan status penahanan terdakwa. 

"Terdakwa ditahan ini statusnya atas penahanan siapa? Karena pihak keluarga belum menerima pemberitahuan," imbuhnya. (rtp)

Baca juga: Notaris Yustiana Siap Hadapi Lagi Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Imbas Praperadilan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved