Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ibu Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Minta Uang Damai Rp 15 Juta, Ini Curhatnya

Ingat kasus anak disuruh duduk bu guru di lantai karena belum bayar uang SPP tiga bulan?

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
SISWA DIHUKUM GURU - Kamelia (38) ibu dari MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang anaknya disuruh duduk di lantai selama berjam-jam dan dilarang ikut belajar, ketika diwawancarai, Jumat (10/1/2025). Kini, Kamelia meminta uang damai Rp15 juta kepada guru yang menghukum anaknya.  

TRIBUNJATENG.COM - Ingat kasus anak di Medan disuruh duduk bu guru di lantai karena belum bayar uang SPP tiga bulan?

Anak tersebut berinisial MI (10) ketahuan ibunya duduk di lantai saat di sekolah.

Terbaru, ibu dari anak tersebut, Kamelia (38), minta uang damai Rp 15 juta.

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya

Permintaan itu diungkapkan Kamelia saat mediasi di Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2025).

Selain Kamelia, mediasi itu juga diikuti guru yang menghukum anaknya, Haryati.

Kamelia mengatakan, ia telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit setelah kasus tersebut viral.

Biaya itu di antaranya untuk membawa MI ke psikolog.

"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya."

"Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta, tapi beliau keberatan," katanya saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Kamelia menuturkan, laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Sementara itu, kuasa hukum Haryati, Israk Mitrawany, mengatakan proses mediasi tidak membuahkan hasil.

Israk menuturkan, kliennya tidak sanggup membayar uang damai yang diminta orang tua siswa.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah yang tidak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," terangnya.

Israk menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved