Berita Regional
Wanita Dirudapaksa Pemuda Mabuk saat Tak Sadar, Polisi: Bukan Korban Kecelakaan, Dipukul Pelaku
Wanita yang diperkosa IS dalam kondisi tidak sadarkan diri bukan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan dipukul tersangka saat mengendarai motor.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG – Polisi mendalami kasus dugaan pemerkosaan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Desa Mekar Sari, Binuang, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Fakta baru terungkap.
Wanita yang diperkosa IS (27) dalam kondisi tidak sadarkan diri bukan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan dipukul tersangka saat mengendarai motor.
Baca juga: Wanita Korban Kecelakaan Dirudapaksa Pemuda Mabuk saat Tak Sadar
"Jadi, itu bukan korban kecelakaan, tetapi korban diikuti, terus dipukul oleh pelaku.
Niatnya mau diperkosa," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Andi mengatakan, fakta baru itu terungkap setelah korban sadar dan pulih, lalu memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Serang pada Senin (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, korban membantah keterangan dari tersangka yang menyatakan diperkosa setelah kecelakaan.
Menurut keterangan korban, kata Andi, pada saat kejadian, korban dalam perjalanan hendak pulang setelah melakukan ziarah.
Dalam perjalanan, korban diikuti oleh pria asal Tanara, Kabupaten Serang, yang tak dikenalnya, lalu dipukul dari arah belakang sehingga korban tersungkur.
Korban lalu dibawa ke area persawahan yang gelap, sepi, dan jauh dari area pemukiman warga untuk diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.
Saat beraksi, IS dalam kondisi mabuk setelah mengonsumi obat-obatan jenis G atau tramadol.
"Untuk alat untuk memukulnya belum tahu karena pelaku ini saat diminta keterangan masih terpengaruh obat," ujar Andi.
Keterangan korban itu diperkuat dari hasil visum yang menyatakan adanya luka memar pada bagian kepala belakang dan telinga akibat benda tumpul.
"Jadi, korban ini merasa dipukul dari belakang, lalu tiba-tiba pingsan," kata Andi.
Tersangka IS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.