Berita Cilacap
Pepeng Warga Cilacap Ngaku Dapat Sabu Melalui Website, Imbalan Hasil Penjualan Rp100 Ribu per Paket
VRA alias Pepeng (22) warga Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi karena terbukti telah mengedarkan narkoba berjenis sabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
POLRESTA CILACAP
DIPERIKSA POLISI - VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap yang merupakan pengedar sabu sedang diperiksa polisi di Mapolresta Cilacap. Dia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan pada Minggu (9/2/2025) malam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cilacap," pinta Ipda Galih. (*)
Baca juga: Honda ICON e dan CUV e Sudah Tersedia di Jateng, Berikut Ini Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Video RICUH Persipa Pati Ditumbangkan Persipura di Kandang Sendiri, Suporter Murka Robohkan Papan
Baca juga: Nasib Pengemis Viral Bawa Uang Rp 40 Juta di Kediri Seusai Diamankan Satpol PP
Baca juga: Isu Pemangkasan Beasiswa KIP Kuliah Bikin Mahasiswa Cemas, Kemendikti Saintek Buka Suara
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Cilacap
Pemkab Cilacap Siapkan Strategi Baru Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Cilacap Rayakan World Cleanup Day, Ribuan Warga Bersih-Bersih Sampah |
![]() |
---|
8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
AWAS Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim di Cilacap, 211 Desa Rawan Bencana |
![]() |
---|
Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.