Berita Cilacap
Pepeng Warga Cilacap Ngaku Dapat Sabu Melalui Website, Imbalan Hasil Penjualan Rp100 Ribu per Paket
VRA alias Pepeng (22) warga Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi karena terbukti telah mengedarkan narkoba berjenis sabu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
POLRESTA CILACAP
DIPERIKSA POLISI - VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap yang merupakan pengedar sabu sedang diperiksa polisi di Mapolresta Cilacap. Dia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan pada Minggu (9/2/2025) malam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cilacap," pinta Ipda Galih. (*)
Baca juga: Honda ICON e dan CUV e Sudah Tersedia di Jateng, Berikut Ini Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Video RICUH Persipa Pati Ditumbangkan Persipura di Kandang Sendiri, Suporter Murka Robohkan Papan
Baca juga: Nasib Pengemis Viral Bawa Uang Rp 40 Juta di Kediri Seusai Diamankan Satpol PP
Baca juga: Isu Pemangkasan Beasiswa KIP Kuliah Bikin Mahasiswa Cemas, Kemendikti Saintek Buka Suara
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Cilacap
Cilacap Gratiskan PBB 2025 untuk Warga, Pajak Daerah Tetap Tanpa Kenaikan |
![]() |
---|
KABAR BAIK, Cilacap Bakal Punya Pusat Belanja Modern Berskala Besar, Pembangunan Mulai Tahun Ini |
![]() |
---|
14 Investor Masuk Cilacap Tahun Ini, DPMPTSP: 90 Persen Wajib Tampung Pekerja Lokal |
![]() |
---|
105 Desa di Cilacap Terancam Kekeringan, BPBD Siapkan Ratusan Tangki Air |
![]() |
---|
Bagi 5.572 Paket Sayur, Yayasan Amal Bunda Raih Rekor MURI: Cegah Stunting Lewat Sedekah Sayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.