Berita Semarang
Pelaku Begal Manyaran Berhasil Ditangkap, Ternyata Bawa Golok
Polisi menangkap tiga tersangka pembegalan terhadap mahasiswa asal Brebes berinisial MIF (19) di Jalan Simongan, Kelurahan Manyaran
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menangkap tiga tersangka pembegalan terhadap mahasiswa asal Brebes berinisial MIF (19) di Jalan Simongan, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, Minggu (9/2/2025) dini hari.
Ketiga tersangka masing-masing Heru Kurniawan (26) warga Kalibanteng Kulon, Alif Rahmanda (24) warga Gisikdrono, Riswanda Dani (24) warga Purwoyoso.
Satu tersangka lainnya Marcellinus (29) warga Jatisari ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah barang rampasan.
"Korban dibegal dengan menggunakan golok lalu handphone Samsung A23 korban dirampas," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
Syahduddi menuturkan, sebelum melakukan pembegalan ketiga tersangka mabuk minum-minuman keras di daerah Kalipancur, Ngaliyan.
Mereka saat nongkrong sudah membawa golok. Selepas puas mabuk, mereka pulang lalu berpapasan dengan korban bersama dua orang temannya.
Korban saat itu posisi membonceng paling belakang.
"Ketika berpapasan itulah tersangka Heru berteriak sambil menunjuk korban dan temannya. Lalu tersangka Dani dan Alif berbalik mengejar korban," jelasnya.
Tersangka Alif berhasil mengejar motor korban lalu membacoknya hingga mengenali kepala korban.
Selain melukai korban, tersangka juga mengambil handphonenya.
“Korban alami sayatan di kepala," terangnya.
Sesudah berhasil membegal, ketiga tersangka mendatangi tersangka Marcellinus (29) warga Jatisari untuk menjual barang rampasan..
Mereka menjual handphone ke Marcel seharga Rp. 750 ribu.
"Setelah mendapatkan uang dibagi 3 oleh para tersangka secara merata,” kata Kapolrestabes.
Menurut Kapolrestabes, ketiga tersangka begal ditangkap dua hari selepas korban membuat laporan ke polisi.
Selepas pemeriksaan diketahui dua tersangka Heru dan Alfi adalah residivis kasus narkoba dan pengeroyokan. Atas perbuatannya, Heru, Alif dan Dani dijerat Pasal 365 KUHPidana terkait pengeroyokan.
FIB Undip Perkuat Kolaborasi Jepang: Internship Mahasiswa dan Langkah Menuju 500 Besar Dunia |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Menuju GIIAS Semarang 2025: Rute Anti-Macet untuk Semua Pengunjung |
![]() |
---|
HUT Ke-28 BAF, Bagikan Paket Bahan Pangan Bernutrisi Melalui BAF Nutri-Kids |
![]() |
---|
Bajai Merah Mengaspal di Kota Semarang, Albert Coba Peruntungan Jadi Sopir |
![]() |
---|
Pasar Johar Semarang: Dari Pohon Johar hingga Ikon Arsitektur Tropis Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.