Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengedar Narkoba di Cilacap Ini Pesan Sabu Lewat Web di Banyumas, Dibungkus Tisu dan Isolasi

VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap Selatan yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap polisi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
DIPERIKSA POLISI - VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap Selatan yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu saat diperiksa polisi di Mapolresta Cilacap, Minggu (9/2/2025) malam. Tersangka Pepeng ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap di sebuah rumah di Cilacap Selatan. (Dok. Humas Polresta Cilacap) 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - VRA alias Pepeng (22) warga Cilacap Selatan yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap polisi.


Penangkapan terhadap tersangka Pepeng dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap saat melakukan operasi pada Minggu (9/2/2025) malam.
 
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwasanya awal penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di sebuah rumah di wilayah Cilacap Selatan.


Diketahui Pepeng telah mengedarkan sabu seberat 1,42 gram.


"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Ipda Galih kepada Tribunbanyumas.com


Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket sabu yang telah dibungkus tisu dan dililit isolasi merah. 


"Barang bukti lain yang disita polisi yakni ada sebuah ponsel dan sepeda motor," katanya.


Usai dilakukan penangkapan, tersangka Pepeng kemudian dibawa polisi ke Mapolresta Cilacap untuk dilakukan pemerikasaan.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari sebuah alamat web di Banyumas.


Kemudian sabu tersebut dia bawa ke Cilacap untuk kemudian diedarkan.


"Tersangka juga mengaku bahwa dirinya telah menanam sabu sebanyak dua kali dengan imbalan Rp100 ribu per paket," tambah Ipda Galih.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cilacap," imbau Galih. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved