Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Update Nasib 2 Oknum Polisi Peras Warga Semarang: Berkas Masih Diproses untuk Sidang Kode Etik

Satreskrim Polrestabes Semarang telah memeriksa delapan saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan oknum polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS PEMERASAN - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena. Proses pemberkasan masih dilakukan Polrestabes Semarang terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang telah memeriksa delapan saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan oknum polisi.

Pemerasan tersebut dilakukan oleh dua polisi masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Aksi mereka berdua dibantu satu warga sipil atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Baca juga: Puskampol Ungkap Penyebab Suburnya Kasus Pemerasan di Tubuh Polri

Baca juga: Reaksi AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Dari Polri Karena Melakukan Pemerasan Hingga Rp 20 Miliar

Mereka melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (31/1/2025) malam.

"Ada delapan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut," beber Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Jumat (14/2/2025).

AKBP Andika menyebut, kasus pemerasan ini masih menangani satu laporan kasus.

Sejauh ini, belum ada laporan korban baru.

"Hanya satu korban di Semarang Utara," ujarnya.

Kasus ini, kata AKBP Andika, masih terus dalam penyelidikan.

Berkas kasus ini juga masih dalam proses.

"Belum P21 (lengkap), masih proses," sambungnya.

Di sisi lain, dua polisi tersangka kasus pemerasan tersebut sedang menunggu sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga ditahan di Mapolda Jateng.

Adapun tersangka warga sipil ditahan di Rutan Mapolrestabes Semarang.

"Sidang etik terhadap dua polisi tersebut akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan, sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (*)

Baca juga: Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Rp230 Juta untuk Warga Terdampak Bencana di Pemalang

Baca juga: Mulai Hari Ini, Calon Jemaah Asal Karanganyar Diminta Lunasi Biaya Haji 2025, Segini Besarannya

Baca juga: Waspada Leptospirosis! Sudah Ada 61 Kasus di Jateng, Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan

Baca juga: Mulai Hari Ini Banur Resmi Diistirahatkan, Sasi Kirono Jadi Caretaker Persipa Pati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved