Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Modus Kedekatan, Ibu Rumah Tangga di Kebumen Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Senilai Rp 49 Juta

Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28) melakukan tindakan pencurian yang berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen

Penulis: Intan Aulia Naharwati | Editor: muslimah
Humas Polres Kebumen
PENCURIAN MODUS KEDEKATAN: Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, menunjukkan barang bukti tindak kriminal tersangka, Jumat 14 Februari 2025. Seorang Ibu Rumah Tangga melancarkan aksi pencurian dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban, kerugian mencapai Rp 49 juta. (Humas Polres Kebumen) 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28) melakukan tindakan pencurian yang berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka merupakan warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Aksi pencurian dilancarkan pada Jum'at 31 Januari 2025 yang menyasar rumah tetangganya, ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.

Baca juga: Deretan Teror di Desa Madureso Kebumen Sejak Bulan Rajab, Terakhir Mobil Dibakar

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith, melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, mengungkapkan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan kuat bahwa AR terlibat dalam tindak pencurian dengan cara modus, memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Menurut keterangan polisi, dengan modus yang dilancarkan tersangka, ia dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki. 

Tersangka sendiri telah mengenal korban dan beberapa kali main ke rumah korban.

Aksi dilancarkan sekitar pukul 16.00 WIB dimana tersangka, AR, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

AR melakukan pembobolan pada pintu bufet dengan menggunakan obeng untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.

“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37 gr untuk digadaikan ke pegadaian, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka.

"Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat 14 Februari 2025.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sesaat melakukan penangkapan pada tersangka.

Barang bukti tersebut diantaranya adalah uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Atas tindakan kriminalnya, AR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu lebih waspada dengan mengunci pintu rumah dan menjaga keamanan lingkungan. 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar tempat tinggal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved