Berita Kriminal
Penipu Online Modus Teman Sekolah Ditangkap Polres Grobogan, Kerugian Korban Capai Rp9 Juta
Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.
Wanita berusia 35 tahun itu harus kehilangan uang sebesar Rp 9,050 juta akibat penipuan bermodus mengaku sebagai teman sekolah.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai teman sekolah korban yang bernama Oki.
Dalam pesan WhatsApp, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan.
Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.
Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.
"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media.
Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.
Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.
Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.
Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Korban yang merasa kebingungan akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta.
“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ungkap Danang Esanto.
Setelah menunggu hingga 5 jam, korban menyadari bahwa uang dari pelaku tidak kunjung masuk ke rekeningnya.
Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.