Berita Kriminal
Penipu Online Modus Teman Sekolah Ditangkap Polres Grobogan, Kerugian Korban Capai Rp9 Juta
Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.
Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.
"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.
Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.