Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penipu Online Modus Teman Sekolah Ditangkap Polres Grobogan, Kerugian Korban Capai Rp9 Juta

Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: muh radlis
IST
PENIPUAN ONLINE: Kunti Mufida, perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan menjadi korban penipuan online. Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir. 


Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki. 


Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.


"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.


Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. 


Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.


“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved