Berita Kriminal
Polisi Gerak Cepat Tangkap Sindikat Maling Spesialis Mesin Traktor di Sawah, Dijual di Medsos
Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil menggagalkan upaya penjualan dua unit mesin hand traktor
TRIBUNJATENG.COM - Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil menggagalkan upaya penjualan dua unit mesin hand traktor hasil curian milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam operasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, bersama tiga anggota dan didukung personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo, berhasil meringkus tiga terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, yang mencatat bahwa pencurian terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Buntu Awo.
Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, diketahui memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawah setelah digunakan untuk membajak.
Namun, keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WITA, seorang saksi bernama Asriadi melihat bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, sementara rangka atau bodinya masih tersisa di lokasi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, Sabtu (15/2/2025).
Kata Abu Bakar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.
Mesin-mesin tersebut, sambung Abu Bakar, hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.
Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pitumpanua.
Kata Abu Bakar, ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Eko Purnomo alias e, Kabupaten Luwu Utara," jelas Abu Bakar.
Dirinya menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin traktor merek Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut," akunya.
Abu Bakat engapresiasi keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini.
Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.