Tiga Daftar Dosa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya di Mata KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu resmi ditahan KPK atas dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan ASN, dan gratifikasi.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, ia sempat empat kali mangkir dari panggilan KPK sebelum akhirnya dijemput paksa.
Terdapat tiga kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita, yaitu:
- korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024
- pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah
- penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah selama periode 2023-2024.
Mbak Ita lahir di Semarang pada 4 Mei 1966.
Ia mengenyam pendidikan di SD Citarum Semarang, SMP Maria Mediatrix, dan SMAN 1 Semarang.
Ia merupakan lulusan Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Karier politiknya dimulai saat menjadi Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi pada periode 2016-2021.
Pasangan ini kembali memenangkan pemilihan Wali Kota Semarang periode 2021-2026, dengan Mbak Ita menjabat sebagai wali kota.
Selain dunia politik, ia memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan dan bisnis.
Ia pernah bekerja di Bank Universal (1991-2002) dan Bank Permata (2002-2003).
Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003-2005) dan PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006-2015).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2023 untuk periode 2022, total kekayaan Mbak Ita mencapai Rp 2,56 miliar.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,28 miliar.
Meski memiliki aset besar, Mbak Ita tercatat tidak memiliki satu unit mobil pun.
Ia hanya memiliki dua motor Honda keluaran tahun 1996 dan 2008 dengan total nilai Rp 5,5 juta.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 439,26 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 805,14 juta.
Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 2,97 miliar.
Dengan demikian, total kekayaannya yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 2,56 miliar.
Kini, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga seorang politikus PDIP, ditahan oleh KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
Aksi Unik Warga Pati: Sambil Ngemil Kacang Atom, Mereka Nobar Berita KPK Periksa Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Wajah Tegang Alwin Basri Saat Hakim Tipikor Semarang Bacakan Vonis, Mbak Ita Cuma Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.