Berita Blora
Nasib 7 Tersangka Pengeroyokan Gegara Sering Bertamu Malam Hari di Blora Terancam 9 Tahun Penjara
Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat (14/2/2025).
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat (14/2/2025).
Korban seorang laki-laki berinisial M warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Seorang Suporter Jadi Korban Pengeroyokan Suporter Lain Setelah Laga Persija Vs Persib
"Korban diduga sering berkunjung dan bermalam di rumah wanita inisial H di Desa Biting."
"Jadi warga merasa curiga, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat dua orang pelaku berkeliling di kampung, dan ternyata ditemukan ada sepeda motor yang diduga bukan milik warga setempat," katanya, saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Kemudian, kata AKP Selamet, dua pelaku menyelediki di area sekitar motor yang terparkir itu.
"Setelah diselidiki ada jendela salah satu rumah warga yang terbuka, akhirnya dua pelaku ini menemui temannya yang ada di warung."
"Dan langsung pada saat itu juga menggerebek, rumah warga yang diduga ada orang lain di dalam kamar. Dan benar, di dalam (rumah) sana ditemukan orang (korban) berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur," jelasnya.
Korban M langsung dibawa keluar rumah oleh beberapa pelaku itu, dan langsung dilakukan penganiayaan.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, sekarang dirawat di RSUD Soeprapto Cepu."
"Korban mengalami luka-luka pendarahan pada telinga kanan kiri, rahang kanan kiri mengalami memar, namun saat ini kondisi korban sudah mulai mengalami membaik," jelasnya.
Adapun terkait, hubungan antara korban M dengan H, AKP Selamet masih mendalaminya.
"Ini masih kami dalami, karena sampai saat sekarang ini, hasil pemeriksaan kemarin si H hanya kenal biasa, karena si korban ini statusnya adalah sebagai kurir barang, sering nganter barang," jelasnya.
Pihak kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap korban M.
Tujuh tersangka itu, di antaranya Ibnu Ikhsan Setiawan (18), Fitroh Tabliq Almuakim (27), Rio Mitra (21), Delvin Radhia Erlangga (27), Achmad Munawir (32), Adi Setya Fahrezi (22) dan Beni Hermanto (24).
Baca juga: Empat Pemuda Sragen Tersangka Pengeroyokan Anggota PSHT, Terancam 5,5 Tahun Penjara
AKP Selamet menyampaikan ketujuh tersangka itu dikenakan pasal 170 ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Jadi yang ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang, semuanya masih lajang, sekarang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora."
"Ancaman hukumannya, kita kenakan pasal 170 ayat 1, ancamannya sekitar 9 tahun," paparnya.(Iqs)
Bupati Blora Arief Rohman Tanggapi Penghentian Verifikasi Ribuan Sumur Minyak |
![]() |
---|
Dinperinaker Blora Terima Aduan Pekerja Tiap Bulan, Didominasi Kasus PHK dan Gaji Telat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS ! Kebakaran Sumur Minyak di Blora Berhasil Dipadamkan Tim Gabungan Malam Ini |
![]() |
---|
Hari Ketujuh Kebakaran Sumur Minyak Blora Belum Padam, Sudah Habiskan 1.000 Liter Foam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah Jadi 4 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.