Sosok Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya Terpilih 2024 dari PDIP yang Didiskualifikasi MK
mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.. Karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, y
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sosok Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya Terpilih 2024 yang Didiskualifikasi MK
TRIBUNJATENG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini diambil karena Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, yaitu sejak 2018 hingga 2024, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Sidang Mutusan MK terliat sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 tersebut digelar hari ini, Senin (24/2/2025) dan sidang telah dibacakan pukul 11.28 WIB.
Putusan MK ini juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati.
PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
Ade Sugianto sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah Uu Ruzhanul Ulum, bupati sebelumnya, terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018. Masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati dihitung sejak 5 September 2018 hingga Maret 2021, dan kemudian terpilih kembali untuk periode 2021 hingga 2024.
Dengan adanya putusan ini, partai politik pengusung Ade Sugianto diharuskan mengajukan calon pengganti tanpa mengganggu tahapan Pilkada Tasikmalaya 2024 yang telah ditetapkan.
Diketahui bahwa Bupati terpilih Tasikmalaya Ade Sugianto belum dilantik presiden Prabowo mengingat sebelumnya masih sengketa di MK.
Sudah dua periode menjabat sebagai kepala daerah Tasikmalaya, berapa harta kekayaan Ade Sugianto?
Berdasarkan data LHKPN KPK periode 2023, Ade Sugianto memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.066.325.923.
Dirinya memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tasikmalaya hingga Sleman senilai Rp 1.876.300.000.
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai rp2.244.300.000 yang salah diantaranya adalah motor CBR tahun 2012 hingga puluhan mobil.
Tercatat ia memiliki 53 kendaraan motor dan mobil dengan banyak mobil jadul yang ia koleksi seperti mobil Fiat Fiat 1300 tahun 1964 hingga mobil Toyota Kijang KF 20 tahun 1982.
Dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 510.157.400 juga kas dan setara kas Rp 435.568.523.
RI Sugianto tercatat tidak memiliki hutang dalam LHKPN tersebut.
(*)
Ade Sugianto
Ade Sugianto Tasikmalaya
Ade Sugianto didiskualifikasi
Bupati Tasikmalaya selama dua periode
pemungutan suara ulang
KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Alasan Ade Sugianto Kader PDIP Didiskualifikasi MK, Batal Jadi Bupati Tasikmalaya |
![]() |
---|
KPU Ungkap Alasan Tak Laksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kota Semarang Untuk PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Semarang Desak PSU di TPS 13: Temuan Pemilih Dapat Dua Surat Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.