Berita Semarang
Ancaman 5 Tahun Penjara Sirna, Proses Restorative Justice Satukan Kembali Ibu dan Anak di Semarang
Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani warga Mugasari saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025).
Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.
Dia terbebas dari tuntutan hukum setelah melewati proses restorative justice.
Baca juga: Profesor Christina Maya: Perjalanan Mengemban Amanah sebagai Guru Besar Hukum Pidana
Proses restorative justice itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji dan disaksikan pihak keluarga.
Suasana semakin hangat ketika anak yang menjadi korban kekerasan fisik melepaskan rompi oranye dikenakan oleh ibunya.
Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu emosi sesaat.
Perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. Ariesta dilaporkan langsung oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang.
"Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024," tuturnya.
Ia mengatakan korban merupakan anak kandung Ariesta. Korban sekarang kelas 3 SMP.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta," tuturnya.
Baca juga: Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice
Menurutnya restorative justice yang telah disetujui pimpinan telah melalui proses perdamaian.
Proses itu disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice, pada 7 Februari 2025.
"Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian," imbuhnya.(rtp)
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.