Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ancaman 5 Tahun Penjara Sirna, Proses Restorative Justice Satukan Kembali Ibu dan Anak di Semarang

Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PELUK - Ariesta Arum Windayani peluk anaknya yang dianiaya pada proses restorative justice di Kejari Semarang,Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani warga Mugasari saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025). 

Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.

Dia terbebas dari tuntutan hukum setelah melewati proses restorative justice.

Baca juga: Profesor Christina Maya: Perjalanan Mengemban Amanah sebagai Guru Besar Hukum Pidana

Proses restorative justice itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji dan disaksikan pihak keluarga.

Suasana semakin hangat ketika anak yang menjadi korban kekerasan fisik melepaskan rompi oranye dikenakan oleh ibunya. 

Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu emosi sesaat.

Perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia. 

Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. Ariesta dilaporkan langsung oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang.

"Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024," tuturnya.

Ia mengatakan korban merupakan anak kandung Ariesta. Korban sekarang kelas 3 SMP.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta," tuturnya.

Baca juga: Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice

Menurutnya restorative justice yang telah disetujui pimpinan telah melalui proses perdamaian.

Proses itu disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice, pada 7 Februari 2025.

"Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian," imbuhnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved