Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice

Polres Blora dan Perhutani berupaya menyelesaikan dugaan illegal logging Ketua KTH Blora secara restorative justice.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Suasana Polres Blora dampingi audiensi antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng di Kantor Perhutani KPH Randublatung, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polres Blora buka suara terkait kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan untuk kasus dugaan ilegal logging bakal diselesaikan secara restorative justice.

"Ya nantinya akan seperti itu (restorative justice-red). Dari pihak Perhutani, dari pihak kelompok tani menyadari, nantinya duduk bersama, membuat komitmen bersama dan nantinya kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok hutan yang lain."

"Jangan sampai melakukan kegiatan kegiatan yang sifatnya illegal logging maupun perusakan yang ada dalam kawasan hutan," katanya, usai audiensi antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Rabu (8/1/2025).

Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan Polres Blora bakal memfasilitasi antara petani dan Perhutani dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Alhamdulillah kegiatan ini akan ada solusi terbaik untuk masyarakat, kelompok tani maupun Perhutani," jelasnya.

Pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada terduga pelaku. 

Pihak Perhutani dan terduga pelaku akan dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan. Nanti sambil proses berlanjut kalau ada info info berlanjut akan kami sampaikan," terangnya.

Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. 

"Intinya kami kembalikan semua prosesnya ke Polres, kami patuh keputusan apa yang di polres, karena yang memahami kaitannya dengan itu di Polres," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora.

Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, mengatakan telah menerima laporan atas kasus dugaan ilegal logging, Senin (16/12/2024).

"Hari Senin Perhutani ke Polsek, laporan ke kita terkait dugaan menebang pohon jati di dalam hutan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. Lokasinya di RPH Gedangbecici turut Desa Kutukan, kejadiannya hari Minggu," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).

Pihak kepolisian juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sementara barang bukti batang kayu jati diamankan oleh Perhutani KPH Randublatung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved