Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aturan Pembentukan RT Baru di Semarang, Minimal 70 KK

Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 terkait pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
ATURAN RT BARU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menjelaskan aturan pembentukan RT baru minimal 70 KK 

"Tidak perlu bingung, beberapa warga masyarakat bingung harus bagaimana. Seperti biasa saja, sudah jalan seperti biasa," tuturnya. 

Adapun pada Perwal Nomor 9 Tahun 2025, kelembagaan selain enam kelembagaan yang tersebut pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025, pihaknya mengadopsi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yakni harus izin dari pemerintah daerah. 

"Otonomi desa kan ada. Karena kita kelurahan, ada perubahan, pembentukan kelembagaan baru harus izin pemerintah daerah," katanya. 

Menurut Noegroho, perwal itu tidak berkaitan dengan realisasi program Rp 25 juta pertahun untuk RT.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kota Semarang Jateng Jelang Ramadhan, Selasa 25 Februari 2025

Dia menekankan, program tersebut nantinya akan ada perwal tersendiri yang nanti diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunam Daerah (Bappeda).

Namun demikian, perwal terkait pembentukan kelembagaan kelurahan ini bisa menjadi dasar karena dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 ini disebutkan penganggaran dari APBD. 

"Itu (program Rp 25 jut per tahun) nanti ada perwal sendiri. Itu memang bisa jadi dasar karena di Perwal Nomor 9 tentang kelembagaan disebutkan anggaran dari APBD," katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved