Berita Semarang
Aturan Pembentukan RT Baru di Semarang, Minimal 70 KK
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 terkait pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam perwal tersebut, diatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Semarang Jateng Jelang Ramadhan, Selasa 25 Februari
Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah.
"Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK," sebut Noegroho, Selasa (25/2/2025).
Dalam penerbitan perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri serta melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia.
Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang di Kota Semarang dengan.
Terkait penggabungan RT, Noegroho menyebut, penggabungan bergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan.
Namun demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu dilakukan penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain-lain.
Begitu pula pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan.
"Kalau pemecahan paling nggak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT nggak segampang itu, karena itu kependudukan," paparnya.
Noegroho menjelaskan, terbitnya perwal itu bukan berarti masyarakat harus melakukan pemecahan ataupun penggabungan.
Pemerintah memfaslitasi saja apabila ada pembentukan RT baru.
Ada enam kelembagaan yang diatur dalam perwal tersebut. Masyarakat tidak perlu cemas dengan terbitnya perwal tersebut.
Operasi Patuh Candi Dilakukan di Area Rawan Balap Liar Semarang Dini Hari, 47 Pemotor Ditindak |
![]() |
---|
Belasan Tahun Terbengkalai, Apa Kabar Eks Wonderia Semarang? |
![]() |
---|
Diduga Ada Penggelapan, Alasan 72 Sertifikat Punsae Semarang Belum Keluar Padahal Lunas Sejak 2017 |
![]() |
---|
Lapas Jateng Over Kapasitas 51 Persen: DPR Soroti Wacana Penambahan Penjara Baru |
![]() |
---|
Belasan Tahun Terbengkalai, Eks Wonderia Belum Diminati Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.