Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aturan Pembentukan RT Baru di Semarang, Minimal 70 KK

Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 terkait pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
ATURAN RT BARU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menjelaskan aturan pembentukan RT baru minimal 70 KK 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025. 

Dalam perwal tersebut, diatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru. 

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Semarang Jateng Jelang Ramadhan, Selasa 25 Februari

Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah. 

"Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK," sebut Noegroho, Selasa (25/2/2025). 

Dalam penerbitan perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Mendagri serta melakukan studi banding ke beberapa kota besar di Indonesia. 

Penerbitan aturan ini juga melihat kondisi pengembangan kewilayahan yang di Kota Semarang dengan.

Terkait penggabungan RT, Noegroho menyebut, penggabungan bergantung pada kebijakan masing-masing kelurahan.

Namun demikian, pihaknya lebih menyarankan RT yang sudah ada tidak perlu dilakukan penggabungan mengingat akan berkaitan dengan data kependudukan dan lain-lain.

Begitu pula pemecahan RT juga tidak mudah karena juga berkaitan dengan data kependudukan. 

"Kalau pemecahan paling nggak 140 KK biar masing-masing 70 KK. Pemecahan RT nggak segampang itu, karena itu kependudukan," paparnya. 

Noegroho menjelaskan, terbitnya perwal itu bukan berarti masyarakat harus melakukan pemecahan ataupun penggabungan.

Pemerintah memfaslitasi saja apabila ada pembentukan RT baru. 

Ada enam kelembagaan yang diatur dalam perwal tersebut. Masyarakat tidak perlu cemas dengan terbitnya perwal tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved