Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Dipanggil Polda Jateng, Tak DItahan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok keluarga Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta pada Rabu (26/2/2025) besok.

AKP Hariyadi dipanggil ke Polda Jawa Tengah selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Darso.

"Iya dipanggil besok," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).

Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Darso selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jawa Tengah lantas melakukan penjadwalan untuk melakukan pemeriksaan Hariyadi yang telah berstatus sebagai tersangka.
"Iya belum ditahan, diperiksa lagi dahulu sesuai statusnya sebagai tersangka," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dia menyebut, belum mengetahui pasti apakah selepas pemeriksaan tersangka bakal ditahan.

"Nanti lihat saja perkembangan pemeriksaannya," jelasnya.

Dia pun masih enggan soal kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan ini. "Ya nanti detailnya kami sampaikan di rilis kasus," ungkapnya.

Sebelumnya, keluarga Darso keberatan soal penetapan tersangka dalam kasus ini yang hanya satu orang saja.

"Seharusnya keenam polisi yang terlibat dalam kasus ini semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya satu orang saja, jadi kesannya komandan melindungi anak buah," Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor.

Selain alasan tersebut, Antoni berpegang teguh dengan keterangan Darso sebelum meninggal dunia.

Darso kala itu mengungkapkan telah dihajar oleh enam polisi.

"Di mana-mana atasan tidak mungkin kerja sendiri pasti menyuruh anak buahnya. Termasuk dalam kasus ini, komandan tidak mungkin menghajar sendiri, jadi pasal 55 KUHP (ikut serta perbuatan pidana) bisa diterapkan," jelas Antoni.

Kendati begitu, Antoni menghormati proses hukum yang masing berjalan.  Dia berharap, dari penetapan satu tersangka ini bisa menjadi pintu masuk bagi kelima polisi lainnya untuk menjadi tersangka.

"Kelima  polisi lainnya harus diperiksa lebih dalam lagi, harus dikorek lebih jauh lagi. Karena informasinya mereka belum jadi tersangka karena belum mengaku," terangnya.

Antoni juga meminta Polda Jateng agar segera melakukan penahan terhadap tersangka.
"Harus segera ditahan, ini urusan nyawa korban, jangan main-main," ungkapnya.

Di sisi lain, Antoni menuntut pula agar kasus pelanggaran etik keenam polisi Yogyakarta tersebut tetap diproses. Dia meminta keenamnya disanksi berat bila terbukti bersalah.

"Sikap Kapolresta Yogyakarta juga perlu dipertanyakan, dia awalnya memberikan keterangan bahwa anaknya buahnya tidak melakukan penganiyaan, tapi sekarang Polda Jateng yakin ada tindakan tersebut yang diperkuat oleh ekshumasi," ujarnya.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025.  (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved