Berita Korupsi
Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016
Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari tersangka
Tom Lembong dan Charles merupakan tersangka kasus dugaan impor gula mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Perkara ini untuk dua tersangka terdahulu, saat ini sudah di tahap penuntutan dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengambalian uang kerugian negara senilai Rp 565 miliar dari sembilan orang tersangka pihak swasta.
“Ini (aliran dana ke Tom) nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” lanjut Qohar.
Sementara itu, kasus perkara atas nama sembilan tersangka yang uangnya disita untuk negara ini masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan. (tribun/kompas)
Baca juga: Persijap Jepara Lolos ke Liga 1, Ratusan Suporter Konvoi Keliling Kota
Baca juga: Sejak Sakit Sudah Jual Beberapa Aset di Solo dan Jakarta, Nunung Bersama Suami Tinggal di Kos-kosan
Baca juga: Buah Bibir : Dhini Aminarti Ingin Punya Sekolah TK
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara |
![]() |
---|
Tom Lembong Diperiksa selama 10 Jam |
![]() |
---|
Penyidik Geledah Lagi Rumah Zarof, Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 920 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.