Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016

Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 565,3 miliar yang merupakan pengembalian dari tersangka

tribunjateng.com
ilustrasi uang rupiah Rp 50.000 dan Rp 100.000 

Tom Lembong dan Charles merupakan tersangka kasus dugaan impor gula mentah di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“Perkara ini untuk dua tersangka terdahulu, saat ini sudah di tahap penuntutan dan dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengambalian uang kerugian negara senilai Rp 565 miliar dari sembilan orang tersangka pihak swasta.

 “Ini (aliran dana ke Tom) nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan,” lanjut Qohar.

 Sementara itu, kasus perkara atas nama sembilan tersangka yang uangnya disita untuk negara ini masih dalam proses penyidikan dan belum dilimpahkan. (tribun/kompas)

Baca juga: Persijap Jepara Lolos ke Liga 1, Ratusan Suporter Konvoi Keliling Kota

Baca juga: Sejak Sakit Sudah Jual Beberapa Aset di Solo dan Jakarta, Nunung Bersama Suami Tinggal di Kos-kosan

Baca juga: Buah Bibir : Dhini Aminarti Ingin Punya Sekolah TK

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved