Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang

KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah

TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ilustrasi pencoblosan saat Pilkada Serentak . KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. 

Rekapitulasi Ulang :

1.Kab. Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU semua wilayah:

1.Kab. Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah:

1.Kab. Buru

2.Kota Sabang

3.Kab. Kepulauan Talaud

4.Kab. Banggai

5.Kab. Bungo

6.Kab. Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU semua wilayah:

1.Kota Banjarbaru

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved