Berita Pati
8 Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dibongkar Paksa, Lokasinya di Lahan Milik KAI
Warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar paksa petugas Satpol PP.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati dibongkar paksa petugas Satpol PP, Kamis (27/2/2025).
Bangunan-bangunan berkonstruksi bata ringan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI dan tak berizin.
Baca juga: Update Kabar Remaja yang Viral Curi Pisang di Pati, Dapat Beasiswa tapi Harus Terima Konsekuensi
Baca juga: Sosok Sukanto Kades Tanjungrejo Pati yang Didemo Warga karena Asusila Kumpul Kebo dengan Janda
Selain itu, karena tempat tersebut diduga dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras) dan transaksi prostitusi terselubung, sehingga warga sekitar merasa resah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Karena surat peringatan itu diabaikan, pihaknya bersama aparat TNI-Polri dan pemerintah kecamatan serta desa setempat melakukan pembongkaran secara paksa.
Delapan bangunan diratakan tanah menggunakan dua alat berat.
"Ini langkah tindak lanjut dari kami."
"Sudah sesuai prosedur, dimana kami sudah memberikan surat peringatan (SP) yang pertama agar membongkar secara mandiri."
"Kemudian disusul surat peringatan kedua dan ketiga."
"Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari mereka," kata Sugiyono.
Pihaknya juga sudah pernah mengundang para pemilik bangunan untuk menjelaskan bahwa mereka telah melanggar banyak peraturan dengan mendirikan bangunan tempat usaha ilegal di sini.
Baca juga: Warga Tanjungrejo Pati Wadul DPRD tentang Tindakan Asusila sang Kades yang Kumpul Kebo dengan Janda
Baca juga: RS Bhayangkara Bakal Dibangun di Pati, Bupati Sudewo: Sudah Direstui Kapolri
"Kami minta bongkar sendiri, bahkan kami tawarkan sedikit bantuan untuk biaya pembongkaran," ungkap dia.
Sugiyono menjelaskan, bangunan ilegal di sini mulai berdiri sekira empat tahun lalu.
Saat itu hanya terdapat satu warung karaoke ilegal.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai delapan bangunan.
"Masyarakat resah karena di tempat ini juga sering digunakan untuk minum miras, meresahkan," papar dia.
Sugiyono menegaskan, langkah pembongkaran ini telah mendapat dukungan dari pengurus organisasi keagamaan di Pati, terutama NU dan Muhammadiyah.
Rencananya, seluruh tempat hiburan malam di Pati juga akan dihentikan operasionalnya selama bulan Ramadan.
Indra, salah satu pemilik bangunan, meminta petugas tak tebang pilih dalam melakukan penertiban ini.
Sebab menurut dia, masih ada beberapa bangunan ilegal lain yang seharusnya juga ditertibkan.
"Kami minta jangan tebang pilih."
"Dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua."
"Karena di sana masih ada dua lagi," ucap dia. (*)
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Wonosobo Hari Ini: Cabai Setan Tembus Rp95 Ribu per Kilogram
Baca juga: Tazkiyyatul Muthmainnah Wakil Wali Kota Tegal Gabung Ikuti Retreat di Akmil Magelang
Baca juga: Ini Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadan 2025
Baca juga: Harga Cabai Hari Ini di Pasar Jepara Satu: Rp100 Ribu per Kilogram, Awalnya Cuma Rp80 Ribu
Pati
Satpol PP Kabupaten Pati
Tempat Karaoke Ilegal di Pati
Warung Remang-remang di Pati
Sugiyono
KAI
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Minta Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Ratusan Eks Honorer RSUD Pati Siap Demo, Tuntut Kerja Kembali atau Turunkan Bupati |
![]() |
---|
"Yayak Gundul Bukan Bagian Aliansi Masyarakat Pati Bersatu" Massa Aksi Klarifikasi Isu Demo Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.