Berita Tegal
Ini Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Selama Ramadan 2025
Berikut ini isi edaran Pemkot Tegal terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/ 2025.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN dan Pemkot Tegal.
Bagi ASN yang bekerja 5 hari, Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.00, istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Baca juga: IPHI Kota Tegal Adakan Lomba Baca Alquran 3 Bahasa, Satu di Antaranya Bahasa Tegal
Baca juga: Pemkot Tegal Bersama Forkopimda Rumuskan Aturan Operasional Tempat Usaha Semasa Ramadan
Pada Jumat jam kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.30, istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Sedangkan ASN yang bekerja 6 hari di Disdikbud, pada Senin-Kamis adalah pukul 07.30 hingga pukul 14.00, Jumat pukul 07.30 hingga pukul 11.00, dan Sabtu pukul 07.30 hingga pukul 13.00.
Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.
"Yang terpenting adalah pada saat Ramadan, jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai," ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Agus mengimbau kepada kepala perangkat daerah agar menerapkan jam kerja selama Ramadan 1446 H.
Hal itu guna memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (*)
Baca juga: Ashraff Abu Anggota Komisi X DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Wiradesa Pekalongan
Baca juga: Harga Cabai Hari Ini di Pasar Jepara Satu: Rp100 Ribu per Kilogram, Awalnya Cuma Rp80 Ribu
Baca juga: Polisi dan Mahasiswa Banyumas Bagikan 300 Paket Sembako
Baca juga: Skema Pinjaman Jadi Solusinya! Upaya Pemkab Blora Agar Proyek Infrastruktur Jalan Tetap Dilaksanakan
Jalin Sinergitas, Diskominfo Kota Tegal Gelar Rakor Bersama Media |
![]() |
---|
Segini Jumlah Mas Kawin Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk Istrinya Gadis, Maknanya Sakral |
![]() |
---|
Sah! Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Akhiri Masa Duda, Nikahi Perempuan Asal Solo Bernama Gadis |
![]() |
---|
UHN Tegal Hadirkan Pakar Hukum dalam Kuliah Umum Bahas Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Budayawan Beri Kado Pernikahan Puisi Tegalan untuk Wali Kota Dedy Yon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.