Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pertamax Ternyata Oplosan? Kejagung Bongkar Peran Maya Kusmaya!

Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan minyak dan kilang.

PERTAMINA PATRA NIAGA
PROFIL MAYA: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya. Lahir di Tasikmalaya, 31 Agustus 1980, Maya Kusmaya lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Kimia. Beliau melanjutkan studi S2 di NTNU Norwegia dengan jurusan Natural Gas Technology. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatannya dalam praktik manipulasi BBM yang merugikan negara.

Maya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025) malam setelah tim penyidik melakukan penjemputan paksa.

Hal ini dilakukan karena Maya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.

Penetapan Maya menambah daftar panjang petinggi Pertamina yang terjerat kasus serupa.

Dengan dirinya, sudah ada enam pejabat tinggi Pertamina yang terseret dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Maya diduga kuat telah memberikan perintah dan/atau persetujuan kepada Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, untuk mencampur produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) guna menghasilkan RON 92.

Kejagung menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025).

Pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu tidak dihadiri oleh keduanya, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir, sehingga kami melakukan langkah hukum dengan menjemput yang bersangkutan di lokasi masing-masing,” ujar Qohar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (26/2/2025) guna mendalami peran mereka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini terus berkembang, dengan Kejagung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi BBM di lingkungan Pertamina.

Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dalam pengungkapan skandal yang menghebohkan ini.

Berdasarkan laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved