Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai Tanjung Emas

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta

Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta

Editor: muslimah
istimewa
MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL: Petugas Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan rokok ilegal yang melanggar ketentuan cukai. 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.

"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujar Dewayani.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan barang ilegal. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai, serta memastikan perdagangan yang adil dan legal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved