Bea Cukai Tanjung Emas
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta
Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta
TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.
"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujar Dewayani.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan barang ilegal. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai, serta memastikan perdagangan yang adil dan legal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. (*)
Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Pengisian PIB di Ceisa 4.0 |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas dan Karantina Perkuat Sinergi lewat Monitoring SSm Ekspor |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas Fasilitasi Yacht Asal Amerika dengan Kemudahan Impor Sementara |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjung Emas Berikan Pembekalan AEO dan Edukasi Rokok Ilegal di PT Garudafood |
![]() |
---|
Nunggak Bea Masuk Rp 2,7 Miliar, Aset PT Indonesia Paragon Comal Disita Bea Cukai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.