Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Hari Ini Rekonstruksi Tewasnya Darso Warga Mijen Semarang, Keluarga Ingin Lihat Peran AKP Hariyadi
Rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang digelar hari ini, Jumat (28/2/2025)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
: Keluarga Korban Yakin Ada Tindakan Pengeroyokan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Rekontruksi kasus kematian Darso di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang digelar hari ini, Jumat (28/2/2025).
Darso adalah warga Mijen yang tewas diduga dianiaya Polisi Yogyakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan rekontruksi selepas melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka kasus kematian Darso.
Dalam hal ini, tersangka yang telah ditetapkan adalah AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.
Baca juga: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Dipanggil Polda Jateng, Tak DItahan
Pengacara dari kedua belah yakni pengacara keluarga Darso dan pengacara tersangka bakal menghadiri rekontruksi tersebut.
Mereka bakal memastikan jalannya rekontruksi untuk memastikan kerja-kerja penyidik dalam merangkai kasus kematian Darso.
"Pihak keluarga korban berharap rekontruksi bisa memperlihatkan bahwa pelakunya tidak hanya satu orang saja," jelas pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor saat dihubungi Tribun, Kamis (27/2/2025).
Antoni menyebut rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam membuat peristiwa lebih terang.
Oleh karena itu, dia ingin melihat peran tersangka AKP Hariyadi dalam rekontruksi tersebut.
Keluarga korban, lanjut Antoni, masih berkeyakinan bahwa dalam kasus kematian Darso tersangka penganiayaan tidak hanya satu orang.
Dalih itu diperkuat dengan keterangan beberapa saksi di antaranya istri Darso yang tidak melihat AKP Hariyadi turun dari mobil.
Sebaliknya, anak buahnya yang turun menjemput Darso di rumahnya.
"Dari keterangan itu artinya ada seorang komandan menyuruh anak buahnya untuk turun menjemput (Darso). Masak iya, dia (tersangka) di TKP (lokasi kejadian) melakukan pemukulan sendiri? Tidak masuk akal. Besok kami lihat faktanya (di rekontruksi)," sambung Antoni.
Melihat kejadian itu, Antoni menilai kelima polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso bisa dijerat ke dalam kasus ini.
Kelima orang yang dimaksud Antoni adalah lima polisi anak buah dari AKP Hariyadi di Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Keterlibatan mereka dapat masuk ke pasal pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau membantu suatu kejahatan.
Sebab, kelima orang itu diduga terlibat saat bersama-sama berangkat ke rumah Darso dari Yogyakarta ke Semarang untuk mengurus kasus kecelakaan yang dialami korban.
"Tidak mungkin seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri. Sebaliknya, justru komandanlah yang memerintahkan anak buahnya," bebernya.
Pihak keluarga juga menyayangkan Polda Jateng yang enggan menerapkan pasal 170 atau tindak pidana pengeroyokan dalam kasus tersebut.
Masih dalam sikap yang sama, keluarga kecewa Polda Jateng enggan membongkar hasil ekshumasi yang telah dilakukan Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Terpisah, Pengacara AKP Hariyadi, Sunarto membantah kliennya melindungi anak buahnya.
Sebaliknya, kliennya membantah terkait tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya. Semisal penganiayaan hingga menimbulkan kematian korban.
Selain itu, pasal yang disangkakan kliennya oleh polisi juga berbeda dengan yang dilaporkan dari keluarga korban.
"Klien kami akan tetap melakukan segala upaya hukum untuk kepentingannya karena jelas klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan yakni 351 ayat 3 (penganiayaan menyebabkan kematian)," terangnya.
Sunarto juga tidak ambil pusing soal tuntutan keluarga korban soal kelima polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Dia hanya fokus melakukan pendampingan terhadap AKP Hariyadi.
Termasuk memastikan tersangka akan hadir dalam proses rekontruksi.
"Kami tidak tahu (keterlibatan lima polisi lainnya) karena klien kami hanya Pak Hariyadi. Intinya klien kami, kooperatif dengan proses penyidikan ini," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, rekontruksi melibatkan tersangka, para saksi, pelapor atau pengacara, pihak jaksa penuntut umum dan beberapa pihak lainnya.
Artanto belum bisa memastikan soal hadirnya lima polisi asal Yogyakarta anak buah dari tersangka yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Selepas rekontruksi nanti ada pemberkasan yang harus dilengkapi penyidik sebelum diserahkan ke jaksa," ungkapnya.
Di sisi lain, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Terkait potensi munculnya tersangka baru, Artanto masih enggan menjelaskan.
"Ya kita lihat nanti di persidangan," tandasnya.
Kronologi Kasus Darso

Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.
Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).
Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.
Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.
Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa 11 Februari 2025.
Polisi lantas menetapkan tersangka yakni AKP Hariyanto (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat,21 Februari 2025.
Hariyanto ditahan di rutan Polda Jateng selepas kurang lebih 8 jam diperiksa oleh penyidik, Rabu 26 Februari 2025. (Iwn)
Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
![]() |
---|
Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
![]() |
---|
Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AKP Hariyadi Tersangka Pembunuhan Darso Diserahkan ke Kejari Semarang |
![]() |
---|
"Sepurane Buk" Kalimat AKP Hariyadi Polisi Jogja Pembunuh Darso Saat Bertemu dengan Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.