Berita Regional
Sosok Azam Akhmad, Jaksa Yang Menilap Uang Barang Bukti Rp 11,5 Miliar Dari Kasus Robot Trading
Sosok Azam Akhmad Akhsya (AZ), jaksa yang menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok Azam Akhmad Akhsya (AZ), jaksa yang menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
Hal itu membuat jabatannya terancam dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buron Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap Polisi saat Sembunyi di Thailand Bersama Istri
Semua itu bermulai ketika pada akhir Desember 2023, Azam melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban perkara.
Di saat itulah, kuasa hukum korban berinisial BG dan OS melihat celah dan membujuk Azam untuk tidak mengembalikan uang tersebut seluruhnya.
"Seyogianya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Akan tetapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 M," kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Diperkirakan, mereka menilap uang barang bukti perkara sekitar Rp 23,2 miliar dengan Azam menerima setengah bagiannya atau Rp 11,5 miliar.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada oknum AZ dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum," ujar Patris.
Saat ini, Azam sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Tak hanya Azam, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Azam dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bakal Dicopot
Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa bernama yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.
“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” kata Kajati Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Baca juga: Penampakan Uang Rp 49,7 Miliar Sitaan Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri: Ini Sebagian Saja
Saat kejadian, Azam tengah menjabat sebagai Kasubsi seksi barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
“Kemudian selanjutnya yang bersangkutan mutasi ke Kejari Landak di Kalimantan Barat sebagai Kasi Intel,” ungkap Patris. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa yang Tilap Uang Korban Robot Trading Fahrenheit Rp 11,5 Miliar Bakal Dicopot"
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.