Berita Regional
Baintelkam Polri Beri Izin Juragan Koi Pegang Senjata Api, Ada Apa? Begini Nasib Hartono Soekwanto
Sosok Hartono Soekwanto (53) alias HS, pria yang bersikap arogan terhadap pengendara lain menggunakan senjata api.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG BARAT - Sosok Hartono Soekwanto (53) alias HS, pria yang bersikap arogan terhadap pengendara lain menggunakan senjata api.
Terungkap Hartono Soekwanto merupakan pengusaha atau juragan ikan koi.
Diketahui Hartono menggedor mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol, sehingga memicu kehebohan.
Baca juga: Nasib "Koboi" Ngamuk Menggedor Mobil Pakai Senjata Api Kini Diburu Polisi
Polres Cimahi mengonfirmasi HS menggunakan senjata api saat melakukan teror di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap HS dan mengamankan senjata api berupa pistol.
"Iya, setelah kita lakukan pengecekan pelaku membawa senjata," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (3/3/2025).

Dari penyelidikan sementara, senjata api yang dimiliki oleh HS telah mengantongi izin. Namun polisi masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan senjata api tersebut.
"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus," ujar Tri.
Polisi akan segera mencabut izin senjata api jenis pistol milik HS usai melakukan teror ala koboi jalanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).
Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut.
Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.
"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.
Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.
Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.
Baca juga: Kronologi Puluhan Oknum TNI Serang Polisi di Polres Tarakan, Bawa Senjata Api Hingga Sangkur
Video tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni.
Bergerak cepat, Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Satu hari berselang, HS memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Resmi Dicabut Izin Senjata Api
Polisi resmi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono Soekwanto (53), seorang bos koi yang terlibat dalam aksi koboi di jalanan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Ia menggedor mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol, sehingga memicu kehebohan.
Ternyata, pistol yang digunakan Hartono didapat secara sah melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.
Izin tersebut diberikan dengan tujuan pembelaan diri, sehingga Hartono dapat secara legal memiliki dan membawa senjata api tersebut.
Namun, setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa pihaknya telah menyita senjata api beserta dokumen izin milik Hartono untuk diteliti lebih lanjut.
"(Kepemilikan) senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus," ujar Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Sayangnya, meski memiliki izin resmi, penggunaan senjata api untuk aksi mengancam tetap melanggar hukum.
Hartono kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Cimahi telah mengamankan pistol tersebut dan menunggu pencabutan izin secara resmi oleh Baintelkam.
"Karena yang mengeluarkan secara resmi dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam. Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," jelas Tri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hartono menggunakan pistolnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban agar memenuhi keinginannya.
Dalam kejadian tersebut, ia menggedor kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi mantan kekasihnya sambil menenteng pistol di lengan kanan.
"Senjata ini dipakai pelaku memang untuk menakut-nakuti korban. Mungkin saat itu pelaku terbawa emosi sehingga mengancam dengan mengeluarkan senjata," lanjut Tri.
Baca juga: Bawa Golok dan Senjata Api, Pria Tasikmalaya Ngamuk Aniaya dan Ancam Kakak Ipar
Saat ini, Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pengancaman, perusakan, dan pelanggaran penggunaan senjata api.
Ia dijerat dua pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata api, meskipun pemiliknya telah mengantongi izin resmi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana Hartono Dapat Pistol untuk Beraksi "Koboi" di Jalan Bandung Barat?"
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Izin Senjata Api Koboi Kota Baru Parahyangan Akan Dicabut Polisi gara-gara Aksi Terornya di Jalanan
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB saat Amankan Perbaikan Jalan di Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.