Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya

Inilah sosok dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT di Desa Klaling Kabupaten Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
TERSANGKA KORUPSI SIHT - Kajari Kudus, Henriyadi W Putro (dua dari kiri) memberikan keterangan penetapan dua tersangka baru RKHA dan SK hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Selasa (4/3/2025). RKHA dan SK ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Yaitu RKHA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku perencana pada program pembangunan SIHT.

RKHA diduga sosok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.

Baca juga: Atap SDN 2 Purwosari Kudus Ambruk Tiba-tiba, 46 Siswa Dipindah

Baca juga: Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Berlakukan Skema Digital

Penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan langsung oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).

Henriyadi menyampaikan, RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kata dia, hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka SK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025. 

Sedangkan penetapan tersangka RKHA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-04/M.3.18 Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIB Kudus.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka RKHA dan surat perintah penahanan Nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka SK.

"Penahananan tersangka ini kami lakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas."

"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misal upaya menghilangkan barang bukti," terangnya.

Henriyadi menjelaskan, baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing.

RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

Sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara SK sebagai perencana diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Kata Henriyadi, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati Kudus Samani Intakoris : Setiap OPD Harus Identifikasi Masalah

Baca juga: DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Kudus Masa Jabatan 2025-2030

Kejari menegaskan, PPK mestinya tahu proses pekerjaan yang dilaksanakan pada dinas. 

Namun, selama ini dia (RKHA) hanya menyerahkan pekerjaan pada konsultan dan perencana.

Sehingga dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya konspirasi antara penyedia jasa, dengan PPK, dan perencana.

Artinya diduga sudah ada komunikasi untuk pelaksanaan kegiatan dengan komitmen yang sudah disepakati antarpihak yang bersangkutan.

"Yang jelas (ada) dugaan komitmen berkaitan prosentase terkait hasil pekerjaan, sehingga terjadi markup harga, aliran dana akan kami telusuri," jelasnya.

Tersangka RHKA dan SK sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan pada kasus yang sama.

Penahanan dilakukan sembari dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Kudus menargetkan pelimpahan berkas keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang sebelum Lebaran.

"Total kami sudah periksa 60 saksi, ada dari dinas terkait, misal Disnaker, dari pemerintah daerah, ahli, juga pelaksana kegiatan."

"Kami mintai keterangan ahli pidana dari UGM, dan ahli teknis dari Unnes."

"Terkait tersangka lain, melihat nanti di proses persidangan, apakah ada fakta baru."

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor nanti dijadikan satu semua tersangka," jelas dia.

Henriyadi mengingatkan sekaligus merekomendasikan ke pemerintah daerah terkait pekerjaan yang diupayakan jangan sampai mepet waktu dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disarankan pula paket pelelangan pekerjaan dilakukan melalui e-Katalog.

"Dalam kasus seperti ini, perbuatannya yang akan kami mintai pertanggungjawabannya," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS! Venue Persija Jakarta Vs PSIS Semarang Dipindah ke Tangerang, Digelar Besok Rabu

Baca juga: Kisah Adik Ipar Ditusuk Pria Warga Sukoharjo, Diawali Cemburu Karena Korban Bakal Segera Menikah

Baca juga: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Sosialisasi ke Manajemen Rumah Sakit

Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sambangi Kantor OPD, Berikan Pesan Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved