Berita Kudus
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya
Inilah sosok dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT di Desa Klaling Kabupaten Kudus.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Yaitu RKHA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku perencana pada program pembangunan SIHT.
RKHA diduga sosok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.
Baca juga: Atap SDN 2 Purwosari Kudus Ambruk Tiba-tiba, 46 Siswa Dipindah
Baca juga: Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Berlakukan Skema Digital
Penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan langsung oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).
Henriyadi menyampaikan, RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kata dia, hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka SK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.
Sedangkan penetapan tersangka RKHA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-04/M.3.18 Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIB Kudus.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka RKHA dan surat perintah penahanan Nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka SK.
"Penahananan tersangka ini kami lakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas."
"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misal upaya menghilangkan barang bukti," terangnya.
Henriyadi menjelaskan, baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing.
RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.
Sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara SK sebagai perencana diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
Kata Henriyadi, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bupati Kudus Samani Intakoris : Setiap OPD Harus Identifikasi Masalah
Baca juga: DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Kudus Masa Jabatan 2025-2030
Kejari menegaskan, PPK mestinya tahu proses pekerjaan yang dilaksanakan pada dinas.
Namun, selama ini dia (RKHA) hanya menyerahkan pekerjaan pada konsultan dan perencana.
Sehingga dalam penyelidikan ditemukan fakta adanya konspirasi antara penyedia jasa, dengan PPK, dan perencana.
Artinya diduga sudah ada komunikasi untuk pelaksanaan kegiatan dengan komitmen yang sudah disepakati antarpihak yang bersangkutan.
"Yang jelas (ada) dugaan komitmen berkaitan prosentase terkait hasil pekerjaan, sehingga terjadi markup harga, aliran dana akan kami telusuri," jelasnya.
Tersangka RHKA dan SK sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya sudah ditahan pada kasus yang sama.
Penahanan dilakukan sembari dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Kudus menargetkan pelimpahan berkas keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan SIHT, ke Pengadilan Tipikor Semarang sebelum Lebaran.
"Total kami sudah periksa 60 saksi, ada dari dinas terkait, misal Disnaker, dari pemerintah daerah, ahli, juga pelaksana kegiatan."
"Kami mintai keterangan ahli pidana dari UGM, dan ahli teknis dari Unnes."
"Terkait tersangka lain, melihat nanti di proses persidangan, apakah ada fakta baru."
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor nanti dijadikan satu semua tersangka," jelas dia.
Henriyadi mengingatkan sekaligus merekomendasikan ke pemerintah daerah terkait pekerjaan yang diupayakan jangan sampai mepet waktu dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disarankan pula paket pelelangan pekerjaan dilakukan melalui e-Katalog.
"Dalam kasus seperti ini, perbuatannya yang akan kami mintai pertanggungjawabannya," pungkasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS! Venue Persija Jakarta Vs PSIS Semarang Dipindah ke Tangerang, Digelar Besok Rabu
Baca juga: Kisah Adik Ipar Ditusuk Pria Warga Sukoharjo, Diawali Cemburu Karena Korban Bakal Segera Menikah
Baca juga: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Sosialisasi ke Manajemen Rumah Sakit
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sambangi Kantor OPD, Berikan Pesan Ini
Kudus
Kejari Kudus
Dugaan Korupsi SIHT Kudus
Pembangunan SIHT Kudus
Rutan Kelas IIB Kudus
Korupsi Kudus
kejaksaan
Tersangka Korupsi SIHT Kudus
Digoyang Isu Bonus, Persiku Dituding Ingkari Janji Rp 500 Juta untuk Pemain |
![]() |
---|
Mohon Maaf Warga Kudus, Car Free Night Bulan Ini Ditiadakan, Termasuk Puncak Hari Jadi? |
![]() |
---|
Ratusan PPPK di Kudus Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Cerai |
![]() |
---|
Berbekal Bambu dan Makam, Desa Karangampel Kudus Siap Jadi Destinasi Wisata Edukasi dan Religi |
![]() |
---|
Bupati Kudus Imbau ASN Tidak Pakai Atribut Kepegawaian dan Kendaraan Pelat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.