Berita Nasional
Penjelasan PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Uang Tunai Pekerja PHK 60 Persen
Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Disebutkan, melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.
Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Di samping itu, dalam aturannya, pemerintah menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .
Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan iuran sebesar 50 % selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini ditujukan bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang terdampak PHK dan membantu stabilisasi industri padat karya di tengah dinamika ekonomi global.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana dalam keterangannya turut menegaskan bahwa dengan adanya kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Para pekerja serta pelaku usaha sektor industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal.
“Suatu resiko pekerjaan bisa terjadi ke setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” ungkap Farah dalam keterangannya. (*)
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.