Berita Kriminal
Tersangka MK Sempat Takziah ke Rumah Korban Tewas Diracun di Blora, Ini Awal Mula Kecurigaan Warga
Tersangka pembunuhan dengan racun di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Tersangka pembunuhan dengan racun di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, sempat ikut bertakziah ke rumah korban, setelah membunuh Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9).
Tersangka itu adalah MK, adik ipar Muslikin. Kemudian MK juga sempat melarikan diri, hingga akhirnya diringkus polisi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 25 Februari 2025.
Kepala Desa (Kades) Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo, tidak menyangka pelaku pembunuhan merupakan adik ipar korban.
Hal itu lantaran, Teguh sempat melihat tersangka takziah ke rumah korban.

"Pada malam kejadian, setelah salat Isya, tersangka masih ikut bertakziah di rumah duka. Kami sama sekali tidak menaruh curiga," katanya, Senin (3/3/2025).
Namun, kecurigaan Teguh mulai muncul saat tersangka tidak pernah terlihat menghadiri pengajian tahlil 7 hari yang biasa dilakukan warga setiap kali ada keluarga yang berduka.
Kecurigaan tersebut juga dirasakan warga lainnya. Dari situlah kemudian Teguh berkoordinasi dengan Polsek Ngawen.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bukti yang mengarah kepada tersangka MK sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya perselisihan antara korban dan tersangka.
Namun, dirinya sempat melihat terjadi ketidaksepahaman antara MK dan mertuanya terkait pembelian tanah.
"Waktu itu, mertua MK ingin menjual tanah di bagian Timur, tetapi MK ingin membeli yang bagian barat. Mungkin dari situ mulai ada perasaan tidak puas," jelanya.
Nasib memilukan yang menimpa Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) lalu. Keduanya tewas setelah meminum air yang dicampur dengan racun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka MK mengaku meracun kedua korban dengan apotas dan racun tikus.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.
Pemuda Sekap dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun Selama 3 Hari, Ditemukan Dalam Kondisi Trauma |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani Kades Jual Posyandu dan Beli Ambulans Bodong, Cengengesan Pakai Rompi Tahanan |
![]() |
---|
Polres Pati Pamer Barang Bukti Kasus Pembunuhan Kukuh Riyanto Tapi Tersangka Masih Dirahasiakan |
![]() |
---|
Mayat Wanita Dalam Drum Biru di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan, Tubuh Penuh Luka |
![]() |
---|
Remaja Terduga Pembunuh Nenek di Blora Sudah Bisa Makan dan Salat, Tiga Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.