BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan," terangnya.
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.
Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.
"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.
Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.
Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.
"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan)," jelasnya.
| Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan |
|
|---|
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Eks Dirut Sritex Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibandingkan Kakaknya |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/JHT-Sritex.jpg)