Berita Jawa Tengah
BREAKING NEWS, Wahyu Agus Pramono Camat Nonaktif Ngargoyoso Karanganyar Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif memperoleh vonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif berupa kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut disampaikan majelis hakim kepada terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Semarang pada Rabu (5/3/2025).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo pada 2024.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Karanganyar Sidak Harga dan Stok Sembako Jelang Lebaran
Baca juga: Perdana di Indonesia, LPK Hiro Karanganyar Buka Japan Indonesia Driving School
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, terdakwa dihadirkan langsung saat sidang putusan tersebut.
Menurutnya, putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan.
"Karena putusan lebih besar dari tuntutan JPU, kemungkinan tidak banding," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/3/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Halim Tipikor Semarang, Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai surat dakwaan alternatif kedua.
Atas perbuatannya, terangnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.
Dia menuturkan, terdakwa kini masih ditahan di Rutan Kota Surakarta.
Hartanto mengatakan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dia menambahkan, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp285 juta.
"Uang itu dirampas untuk negara senilai Rp266 juta dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa," terangnya. (*)
Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II di Kudus Berlanjut, BKPSDM Terima Seratusan Sanggahan dari Peserta
Baca juga: Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening
Baca juga: Kunjungan Persahabatan University of Negros Occidental-Recoletos ke USM dan Dispar Kota Semarang
Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor
Karanganyar
Kasus Suap di Karanganyar
PN Tipikor Semarang
Wahyu Agus Pramono
Gratifikasi Camat Ngargoyoso
Hartanto
Kejari Karanganyar
kejaksaan
TribunBreakingNews
Breakingnews
Niatan Berdamai Tita Warga Boyolali Ditolak Penggugat Rp120 Juta, Dalihnya Terlanjur Sakit Hati |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta, Makin Runyam Usai Kirim Kue Pesanan Klinik |
![]() |
---|
Fakta Data Dinkes Jateng: 30 dari 150 Siswa Bergejala Alami Gangguan Kejiwaan |
![]() |
---|
Reog dan Kethek Ogleng Ikut Sambut AKBP Wahyu Sulistyo Sebagai Kapolres Wonogiri |
![]() |
---|
Sosok Bu Bhabin di Slawi Tegal, Brigpol Ayu Alumnus UPS: Memang Passion Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.