Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Wahyu Agus Pramono Camat Nonaktif Ngargoyoso Karanganyar Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif memperoleh vonis hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADi
VONIS CAMAT NGARGOYOSO - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto. Sesuai putusan PN Tipikor Semarang, Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso non aktif telah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif berupa kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim kepada terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Semarang pada Rabu (5/3/2025).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo pada 2024.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Karanganyar Sidak Harga dan Stok Sembako Jelang Lebaran

Baca juga: Perdana di Indonesia, LPK Hiro Karanganyar Buka Japan Indonesia Driving School

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, terdakwa dihadirkan langsung saat sidang putusan tersebut. 

Menurutnya, putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 6 bulan.

"Karena putusan lebih besar dari tuntutan JPU, kemungkinan tidak banding," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/3/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Halim Tipikor Semarang, Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai surat dakwaan alternatif kedua.

Atas perbuatannya, terangnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan.

Dia menuturkan, terdakwa kini masih ditahan di Rutan Kota Surakarta.

Hartanto mengatakan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dia menambahkan, terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp285 juta.

"Uang itu dirampas untuk negara senilai Rp266 juta dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa," terangnya. (*)

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II di Kudus Berlanjut, BKPSDM Terima Seratusan Sanggahan dari Peserta

Baca juga: Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening

Baca juga: Kunjungan Persahabatan University of Negros Occidental-Recoletos ke USM dan Dispar Kota Semarang

Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved