Berita Kudus
Otak Bisnis Sejak Kecil Tapi Salah, Bocah di Kudus Jualan Petasan Rakitan Sendiri di Tiktok
Seorang anak di Kabupaten Kudus ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus karena membuat petasan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang anak di Kabupaten Kudus ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus karena membuat petasan.
Rencananya petasan tersebut akan dijual melalui aplikasi Tiktok.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, keberadaan anak yang membuat petasan berbagai ukuran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Dawe.
Selain mengamankan anak pembuat petasan, Polisi juga menyita obat atau bahan dasar petasan berikut alat pembuat petasan.
"Kami amankan barang bukti petasan siap edar seberat 1,5 kilogram, selongsong petasan berbagai ukuran sebanyak 22 biji, belerang seberat 200 gr, arang bubuk seberat 10 gram, campuran booster dan belerang serta benzoat seberat 200 gram," kata Danail.
Aktivitas anak pembuat petasan ini diketahui oleh Polisi karena adanya laporan dari masyarakat.
Dari situ kemudian pihaknya menindaklanjuti dan mengamankan anak tersebut.
Saat ini, anak pembuat petasan telah dibina oleh Polisi.
"Kami lakukan pembinaan dengan mendatangkan orangtua, kepala desa, dan kami minta membuat surat pernyataan.
Karena yang membuat ini masih berusia anak-anak," katanya.
Demi keselamatan, Danail mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.
Ia juga mengimbau kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak menyalakan petasan apalagi membuatnya sendiri.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun membuat petasan karena ini berbahaya untuk adik-adik kita.
Mohon untuk mengawasi anak-anaknya, jangan sampai membuat atau menyalakan apalagi menjual petasan," kata dia.
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.